Kedua Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara
Dua Penyelundup Ratusan Trenggiling ke Malaysia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Pelaku Penyelundupan Trenggiling Saat Diperlihatkan Barang Bukti di BBKSDA Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua pelaku penyelundup ratusan trenggiling tujuan Malaysia yang digagalkan oleh TNI Angkatan Laut Dumai ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Seksi Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Jumat (27/10/17).
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (25) dan B (22) sebelumnya ditangkap Western Fleet Quic Response (WFQR) TNI Angkatan Laut Kota Dumai pada Kamis siang lalu (24/10). Keduanya ditangkap diperairan Selat Bengkalis, saat sedang berlayar dengan menggunakan kapal tradisional berisi ratusan ekor trenggiling.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Selatbaru, Kabupaten Bengkalis itu hendak menyelundupkan satwa dilindungi tersebut ke Malaysia.
Namun aksi mereka berhasil diketahui petugas. Keduanya ditangkap dan barang bukti berupa kapal serta trenggiling yang disimpan dalam karung disita petugas. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke BBKSDA Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, 97 dari 102 trenggiling telah dilepasliarkan di kawasan Suaka Margastwa Rimbang Baling, setelah lima ekor trenggiling lainnya mati.
Menurut Eduwar, hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan oleh seorang pelaku berinisial A. Sementara dalam menjalankan aksinya, keduanya diupah Rp800 ribu untuk sekali jalan.
"Kita masih terus dalami keterangan mereka termasuk menggali peran A dan siapa A yang mereka sebutkan itu," tuturnya.
Upaya penyelundupan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 itu merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini.
Awal Oktober lalu, 100 ekor trenggiling juga berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Dumai, untuk selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Riau. Sayangnya, Petugas Bea dan Cukai saat itu tidak berhasil menemukan pelaku penyelundupan tersebut.
"Dan kalau dalam dua tahun terakhir, merupakan yang ke empat kalinya. Ini masih kita dalami apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak," tuturnya. [don]

