Desak Presiden Jokowi Cabut Izin
Jikalahari: PT RAPP & APRIL membunuh peradaban Riau

Press Release Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau | Jikalahari
Beritariau.com, Pekanbaru - Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai, PT RAPP dan APRIL Grup melanggar UUD 1945, Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia.
Tudingan itu menanggapi pernyataan PT RAPP yang mengklaim telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia berupa ; investasi senilai Rp85 triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp100 triliun, ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp20 triliun per tahun.
"Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali .
Dijelaskannya, PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan..
Pasal 33 ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia," kata Made Ali.
Keuntungan APRIL, Kerusakan Ekologis dan Derita Rakyat Riau
Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup..
Jikalahari mencatat, jika dihitung setara rupiah, total Rp712,247,628,934,147 nilai kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau.
"Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia," kata Made Ali.
Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam. Total Rp2,5 triliun dari 15 korporasi APRIL Grup merugikan keuangan negara menebang hutan alam dalam perkara Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin AS (Eks Bupati Siak), Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin Husin (Eks Bupati Kampar) dan Ruzli Zainal (Eks Gubernur Riau).
- Tabel perhitungan nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang serta keuntungan perusahaan atas terbitnya RKT diatas hutan alam dalam kasus korupsi kehutanan penerbitan IUPHHKHTI 12 Korporasi terafiliasi dengan APRIL Group.

Tak Bayar Pajak
Data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan bentukan DPRD Provinsi Riau 2015 menemukan potensi kerugian negara dari pajak tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak, terdiri atas: Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 milyar tahun 2010-2014.
- Tabel perhitungan kerugian negara dari sektor pajak dan PSDH-DR yang ditemukan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau terhadap APRIL Group.

Kerugian Ekologis
Hasil Eksaminasi Putusan Burhanuddin Husin, Mappi-Jikalahari 2012 menemukan, berdasarkan penghitungan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar IPB)—Rp 687 Triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi.
- Tabel Kerugian Ekologis Penerbitan 13 IUPHHKHT-RKT koorporasi terafiliasi APRIL Group oleh Burhanuddin Husin.

Penebangan Hutan Alam
Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016 lalu memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) lantaran menebang hutan alam di luar izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang ditaksir mencapai Rp16,24 triliun.
"APRIL juga berkontribusi besar atas kejadian karhutla tahun 2015 yang mengakibatkan 5 warga Riau meninggal akibat menghirup polusi asap dan 97ribu warga Riau terkena penyakit ISPA dan kerugian ekonomi mencapai Rp221 triliun," kata Made Ali.
"Termasuk, APRIL juga berkontribusi mengadu domba warga kampung di 11 kabupaten di Riau hingga melahirkan konflik berkepanjangan. Dan, kearifan melayu yang bersumber dari hutan-hutan alam dan flora-fauna juga turut hilang karena APRIL. Artinya, APRIL membunuh peradaban budaya Melayu di Riau," kata Made Ali.
"APRIL telah melanggar hak asasi manusia di Riau berupa hak untuk hidup dan lingkungan yang sehat. Dari uraian di atas, APRIL hanya mementingkan kekayaan pemiliknya. APRIL adalah wujud kapitalis yang rela melakukan pelanggaran ekologis dan hak asasi manusia demi menumpuk kekayaan di atas penderitaan jutaan rakyat Riau," kata Made.
"Tidak ada kata lain, Presiden Jokowi sudah saatnya bersikap tegas atas kejahatan korporasi APRIL berupa mencabut izinnya dari Riau," tambah Made.
Jikalahari pun merekomendasikan, agar Presiden Jokowi mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup. Seluruh arealnya, agar dikembalikan kepada masyarakat adat dan mengembalikan ruang ekologis agar kebudayaan dan peradaban melayu di Riau tidak hilang.
Kedua, Jikalahari juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan hanya memberi sanksi administrasi, juga segera mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup karena telah melangggar peraturan perundang-undangan dan Hak Ekologis. [rilis]

