Terindikasi politik praktis, Bawaslu Riau ancam lapor 5 orang Kadis Pemprov Riau ke KASN

Terindikasi politik praktis, Bawaslu Riau ancam lapor 5 orang Kadis Pemprov Riau ke KASN

BAWASLU RIAU - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Riau Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru | Beritariau2017

Beritariau.com Pekanbaru - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, mangkir saat dipanggil oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, Senin (09/10/17) pagi.

Sebagaimana diberitakan, 5 orang Kadis Pemprov Riau yakni Kadis Pekerjaan Umum Riau Dadang Eko Purwanto, Kadis Pendidikan Riau Rudianto, Kadis Perkebunan Riau Feri HC, Kadis Kesehatan Mimi Yulianti Nazir, dan Plt. Kadis Perhubungan Riau Rahmad Rahim, terindikasi melakukan politik praktis.

Kelima orang itu sejatinya menghadiri panggilan yang dijadwalkan Bawaslu Riau. Kadis Pendidikan dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Kadis Kesehatan Pukul 10.00 WIB, Kadis Perhubungan Pukul 11.00 WIB, Kadis Perkebunan Pukul 13.00 WIB dan Kadis PU Pukul 14.00 WIB.

Dari kelima orang tersebut, hanya satu Kadis Perkebunan Riau Feri HC, yang memberikan konfirmasi kehadiran dari pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu Riau.

Sebagaimana diketahui, Kelima orang Kadis di lingkungan Pemprov Riau dipanggil karena terindikasi politik praktis saat mengikuti Rakerda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar.

Hal itu diketahui saat foto bersama sejumlah Kadis di kegiatan Rakerda Partai Golkar itu menjadi viral di media sosial dan menjadi polemik di tengah masyarakat. 

Kehadiran mereka bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP Golkar untuk Arsyadjuliandi Rahman yang akan maju sebagai calon Gubernur Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kegiatan mengikuti kepala daerah dalam kegiatan Rakerda Partai itu jelas pelanggaran. Apalagi kegiatan Rakerda itu berhubungan dengan pemenangan dalam Pilgubri 2018.

"Itu politik praktis hadir dengan mengatasnamakan pemenangan. Mereka hadir disana. Dasar mereka apa undangannya mana. Kalau hadir saja sangat tidak etis dilakukan ASN," Kata Rusidi, kepada beritariau.com ditemui di kantornya.

Pemanggilan ini adalah pemanggilan pertama. Namun, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sampai ketiga kalinya, maka Bawaslu Riau segera melakukan kajian dan temuan fakta di lapangan.

"Kalau tidak hadir, kita akan rekomendasikan ke pihak berwenang di pemerintah pusat. Melaporkan ke Inspektorat Mendagri, BKN dan KASN," tegasnya.

Termasuk surat edaran dari Disdik Provinsi Riau yang mengizinkan pemasangan Baliho 'Lanjutkan' di sekolah SMA/SMK se Provinsi Riau. "Seperti diketahui, kata lanjutkan itu salah satu tagline dari salah satu paslon" terangnya.

Aturan dan sanksi tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis katanya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan mengenai ASN juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

"Meskipun kita belum tahapan kampanye, tapi di UU Pilkada, kalau ada ASN terlibat kampanye, acamannya pidana," pungkasnya. [bam]