30 Butir Diamankan Polisi di Kampar

Waspada! Pill PCC beredar di Riau, disita dari pasangan mesum

Waspada! Pill PCC beredar di Riau, disita dari pasangan mesum

Ilustrasi Bahaya Pil PCC | eramuslim.com

Beritariau.com, Kampar - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Selasa (03/10/17) sekira pukul 05.30 wib, menemukan pil terlarang Paracetamol, Caffeine, Carisoprodul yang dikenal dengan Pil PCC, di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.

Dua pelaku yang diamankan RP (23), warga jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru dan SR (32), wanita  yang berdomisili di lokasi ditemukannya pil tersebut.

"Dari tersangka,  diamankan sejumlah peralatan penggunaan narkotika jenis sabu dan sisa sabu serta 30 butir obat terlarang jenis Pil PCC," ujar Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada Beritariau.com, Rabu (04/10/17).

Kasus ini berawal pada Selasa sore lalu, ketika salah satu anggota Polsek Tambang dihubungi oleh Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri yang menyampaikan bahwa telah diamankan oleh warga pasangan bukan suami istri.

"Kedua pelaku dicurigai sebagai pasangan tak resmi yang berbuat mesum di perumahan tersebut. Kemudian, pemuda setempat melaporkan ke petugas Polsek," kata Deni.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga itu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap mereka dan ditemukan bungkusan berisi kaca pirex dan sisa sabu serta sejumlah peralatan penggunaan sabu.

"Ketika rumah itu digeledah, petugas juga menemukan 30 butir pil bermerek PCC," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Selanjutnya anggota polisi itu menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan dan sekitar pukul 07.15 Wib Kanit Reskrim tiba di lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan interogasi singkat pada pukul 08.00 Wib kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," kata Deni.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi Polsek Tambang untuk ikut membantu dalam melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait sumber pil tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari apotek di Kota Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengecekan bersama dari Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut.

"Namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini tidak ditemukan obat sejenis ditempat tersebut. Saat ini petugas masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya," pungkas Deni. [red‎]