Pembuang bayi mungil di Inhil mahasiswa dan pacarnya yang belum nikah

Ilustrasi (merdeka.com)
Beritariau.com, Indragiri Hilir - Masyarakat Tembilahan dibikin geger Minggu (01/10/2017) malam lalu tepatnya di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Itu katena ada penemuan bayi perempuan mungil di sana.
Temuan itu akhirnya dilaporkan masyarakat ke Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil AKP Arry Prasetyo langsung memerintahkan Unit Reserse Umum melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengejutkan, ternyata diketahui bahwa pada Jumat (29/09/2018) di rumah sorang dukun kampung yang bernama Asiah (50) di Jalan Sabilal Muhtadin Kecamatan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Diketahui saat datang ke tempat Asiah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor. Atas petunjuk nomor polisi sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Rs (16) tahun.
Sedangkan pemilik sepeda motor berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat setempat adalah milik tersangka FA (18). Tersangka kemudian dikenal merupakan pacar Rs.
Setelah diketahui identitasnya, pada Selasa (03/10/2017) tersangka FA dapat diamankan. Saat diinterogasi, pasangan itu langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka dan belum terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
"Tersangka FA (18) diamankan, saat berada di Kampus Universitas Islam Indragiri Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Inhil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (04/10/2017).
Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara denda 100 juta.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap kabid humas.[bas]

