Hasil Tangkapan Bea Cukai

Ribuan botol miras & 19 juta batang rokok ilegal di Riau dimusnahkan

Ribuan botol miras & 19 juta batang rokok ilegal di Riau dimusnahkan

MIRAS - Ribuan Botol Miras Disusun diatas Terpal Untuk Dilindas Alat Berat. Miras-miras ini, hasil Tangkapan Jajaran Ditjen Bea Cukai | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 6.132 botol atau 2.880,48 liter minuman keras (miras) dan 19.259.378 batang rokok berbagai merk maupun jenis dikemas dalam 1.748 kardus, Selasa (26/09/17) pagi, dimusnahkan di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau.

Sebanyak 19 juta lebih batang rokok ini, diketahui tak memiliki pita cukai, izin edar dan izin pakai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri.

‎"Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan Rp13,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara materiil sekitar Rp5,7 miliar lebih," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) Yusmariza di lokasi pemusnahan.

Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilakukan dua cara. Untuk miras dengan cara menjejerkan di atas terpal lalu dilindas menggunakan alat berat.

Sementara untuk rokok dengan cara dibakar di dalam drum lalu sisa pembakaran ditanam di dalam lubang.

Yusmariza menyebutkan, barang barang yang dimusnahkan bukti hasil penindakan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Tujuan pemusnahan ini, untuk mengamankan hak hak negara dan menjalankan fungsi DJBC serta melindungi masyarakat dari barang barang yang tak layak edar.

Selain rokok dan miras yang dimusnahkan tadi, tambah Yusmariza, BC juta telah menyita 3 juta batang rokok dan 11.000 liter miras ilegal dari 18 penindakan yang sedang dalam proses penelitian.‎ [red]