Oknum Polisi Riau ini tertangkap menjambret di Pekanbaru, sempat pula diamuk massa

Oknum Polisi Riau ini tertangkap menjambret di Pekanbaru, sempat pula diamuk massa

Iluatrasi (hetanews.com)

Beritariau.com, Pekanbaru - Kembali di Provinsi Riau oknum polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru melakukan tindakan kriminal.

Yang ini tindakan kriminalnya justru bukan yang biasanya dalam kasus polisi nakal biasa seperti narkoba ataupun kekerasan. Tapi ini malah tindak kriminal konvensional yakni mencuri dengan kekerasan atau menjambret.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB lalu di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di simpang empat lampu lalu lintas  Jl Durian-Sigunggung. Korbannya perempuan EAM (25)  bersama adiknya FM.

Keduanya mengendarai sepeda motor dari Jalan Durian menuju Jln Darma Bakti Sigunggung. Lalu tepat di lampu merah korban berhenti dan tiba-tiba saja dari belakang  datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor juga. 

Honda Scoopy warna hitam putih yang dikendarai pelaku langsung mengambil tas yang dipangku korban di atas paha. Oknum polisi pelaku itu berhasil mengambil tas dan melarikan diri ke Jl. Soekarno Hatta.

Selanjutnya tepat di Simpang Gereja GPDI Penta Kosta korban dan adiknya berhasil mengejar pelaku dengan bantuan warga sekitar. Pelaku diketahui juga sempat dihajar massa sebelum diamankan ke Polres Pekanbaru.

Atas kejadian ini Bidang Profesi dan Keamanan Kepolisian Daerah Riau memproses oknum polisi tersebut. Yang bersangkutan diketahui berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau.

"Nanti akan diproses kode etik dan ditindak tegas karena pidana Pasal 365 soal pencurian yang sudah terjadi menjambret mengambil barang orang. Arahnya pemecatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (26/09/2017).

Oknum polisi itu, lanjutnya Brigadir berinisial FCM berdinas di Bidokkes, kata Guntur juga karena yang bersangkutan pernah juga terbukti konsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Sudah cek urine dan positif mengandung amphetamine dan methaphitamine. Jadi ini dipidanakan dulu soal jambretnya di Kecamatan Payung Sekaki, lalu diproses kode etik sesudah in kracht," ujar kabid humas.

Setelah sudah koordinasi dengan Kapolres Pekanbaru dan hari ini Selasa dibawa ke Polda Riau.[bas]