Sidik dugaan lahan ilegal PTPN V, polisi kumpulkan keterangan ahli

Ilustrasi (riau.go.id)
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terus menyidik dugaan lahan ilegal atau di luar Hak Guna Usaha 33 perusahaan sawit di Riau.
Sejak dilaporkan Januari lalu oleh masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau, empat sudah naik status untuk diselidiki. Diantaranya. Yakni PT Ganda Hera Cendana, PTPN V, PT Seko Indah dan PT Hutahaean.
Berdasarkan keterangan ketuanya, Fachri Yasin, ada 33 perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektar. Lalu seluas 203.977 hektar diduga ditanami kelapa sawit tanpa HGU.
Perkembangan selanjutnya ada dua perusahaan yang naik ke penyidikan yakni PT Hutahean dan PT Perkebunan Nusantara V. PT Hutahean bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi.
Sementara untuk PTPN V masih saksi dan belum sebagai tersangka meskipun sudah naik ke penyidikan. PTPN V belum tersangka baik sebagai koorporasi maupun dalam hal perorangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan menyampaikan bahwa untuk PTPN V masih dalam pengumpulan barang bukti. Dia mengatakan pihak kepolisian memeriksa sejumlah sakai ahli dari bidang kehutanan terkait kawasan hutan dan perkebunan.
"Terkait luas lahan yang dipermasalahkan, penyidik Dit Reskrimsus masih dalam pendalaman kasus. Sudah diminta keterangan saksi ahli," kata kabid humas.[bas]

