Oleh Hotland Simanjuntak SH
Pro Justitia: Jeratan SARA di pasal 28 ayat 2 UU ITE/2008

Hotland Simanjuntak SH
PEKANBARU - Istilah 'SARA', singkatan dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan, pada prinsipnya telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) serta segala Peraturan Pelaksanaannya beserta sanksi atas permasalahan hukum yang timbul.
Selain UUD 45 sebagai sumber utama hukum di Indonesia, juga diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penyebaran kebencian 'berbau' SARA pada Pasal 156, Pasal 156a dan Pasal 157.
Dalam perkembangannya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, kemudian dibuat kembali dalam UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau UU Diskriminasi dalam menindak penyebaran kebencian berdasar SARA di dunia maya atau media sosial.
Ternyata, dalam hal praktiknya, UU tersebut dinilai belum cukup efektif untuk pemahaman dan penerapan proses penegakan hukumnya.
Maka, kembali diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Pasal 28 ayat (2) yang berkaitan tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama ras dan antar golongan (SARA).
Lantas, apa alasan utama diterbitkannya atau diterapkannya proses penegakan hukum UU ITE tahun 2008 tersebut dibanding Undang-Undang atau Pasal-pasal KUHP lainnya yang mengatur tentang SARA?
Tentu ada. Pertimbangan konkrit yang menjadi alasannya antara lain, pasal tersebut lebih mudah diterapkan ketimbang ketentuan dalam KUHP maupun UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau UU Diskriminasi dalam menindak penyebaran kebencian berdasar SARA di dunia maya atau media sosial.
Penerapan pasal-pasal ini, harus lebih tepat, sehingga sangat efektif dalam proses penegakan keadilan, namun di sisi lain tidak membunuh atau menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya seperti UU Diskriminasi sangat jarang diterapkan di pengadilan.
Adapun Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".
Sedangkan ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat (2) tersebut di atas diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah".
Maksud dan tujuan dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 ini, pada prinsipnya adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah, dengan sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dan, di sisi lain, UU Diskriminasi yang mengatur pidana terhadap perbedaan ras dan etnis diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 yang menekankan pada unsur 'kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis' atau 'kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis', baik pada KUHP maupun UU Diskriminasi, tidak memiliki cakupan yang lebih sempurna dari pada UU ITE Tahun 2008.
Dalam praktik dan perkembangan hukum di Indonesia, UU ITE No 11 Tahun 2008 menggunakan unsur 'SARA' yang diterjemahkan dengan muatan yang lebih luas lingkupnya dibandingkan UU Diskriminasi.
Sebab, tak hanya mengatur etnis dan ras, namun ada unsur kejahatan dalam frase 'agama dan antar golongan' yang tak ada di dalam UU Diskriminasi, namun dalam praktik penuntutan Pasal-pasal di dalam KUHP seperti Pasal 156, Pasal 156a dan Pasal 157, juga dipadukan dengan Pasal 28 ayat (2), berikut sanksi pidananya di dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 sebagaimana yang sudah diterapkan dalam sejumlah kasus baru-baru ini.
Walaupun ada ketentuan pidana dalam UU Diskriminasi, namun Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang ITE, jauh lebih sempurna dan efektif untuk diterapkan terkait penegakan dan proses hukum terhadap penyebar kebencian berbasis "SARA' dengan tidak menyampingkan hak-hak warga Negara untuk ber-ekspresi dan menyatakan pendapat. (*)
Penulis adalah :
* Pendiri Kantor Hukum Hotland Simanjuntak SH (Law and Legal Consultant)
* Ketua Dewan Pembina Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Riau

