Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kapolda Riau suruh Kapolres Siak selidiki PT IKPP

Kapolda Riau suruh Kapolres Siak selidiki PT IKPP

STOP POLUSI - Spanduk Massa Kopel Siak Dibentakan di Pagar Kantor PT Indah Kiat Pulp and Paper di Jalan Teuku Umar Pekanbaru | Beritariau.com 2017

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kita Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak. Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjend Pol Nandang menyampaikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Dikatakannya bahwa dirinya akan memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak yang baru diserahterina jabatan yakni AKBP Barliansyah untuk menindaklanjuti. 

"Saya perintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak menindaklanjuti. Kita ada lapisannya, kalau berat Polda Riau yang akan menangani, kita berikan dukungan dulu," kata Kapolda Riau, Brigjend Pol Nandang, Jumat (22/09/2017).

Menurutnya penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda dengan dengan kasus yang barangnya nampak seperti kejahatan konvensional. Ini memerlukan keterangan ahli dan hasil laboratorium apakah ada pencemaran yang membahayakan.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak pada Rabu (20/09/2017) berunjukrasa secara damai di depan Kantor PT IKPP di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru dan Polda Riau. Massa gabungan dari sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS)‎.

Mereka yang menamakan diri Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak menuntut agar perusahaan menghentikan aktifitas kerja pabrik yang diduga mencemarkan udara dan air, akibat bahan kimia berbahaya. "Kami menginginkan aktifitas dihentikan atau ditutup," tegas Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak, Firdaus saat itu.

Ia mengatakan, contoh kecil dari limbah kimia itu, bisa dilihat dan dirasakan di perkampungan di Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang dan Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak. Menurutnya, pencemaran udara serta limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai berdampak kepada udara yang dihirup dan air yang juga digunakan oleh masyarakat.

"Mereka (PT IKPP) ini, diketahui telah menggunakan bahan Klorin (penghancur kertas). Ini bahan yang sangat berba7haya sekali. Larangan itu, sudah diumumkan oleh badan PBB tahun 2002. Buktinya kita sudah dapatkan itu," katanya lagi.

Saking geramnya, kepada Beritariau.com, Firdaus menyatakan menantang salah satu petinggi perusahaan Stanley Najoan untuk tidur selama seminggu di Desa Pinang Sebatang untuk merasakan pencemaran udara yang dihirup warga selama ini.
"Saya tantang Stanley Najoan tidur sama saya, cuma seminggu saja di Desa Pinang Sebatang Timur. Apakah benar pencemaran polusi udara dan kebisingan turbin yang dihasilkan perusahaan ini ada atau tidak?," tegas Firdaus.

Dilanjutkan Koordinator Kopel, Sadra Hera, dia juga mempertanyakan izin penggunaan Klorin itu kepada PT IKPP. Menurutnya, hasil dari klorin ini saat pecah di udara, mampu membunuh makhluk hidup secara perlahan-lahan.

"Radius jarak 50 kilomter jika pecah diudara dapat menyebabkan kematian manusia yang menghirup udaranya. Itu, PT IKPP sampai saat ini masih memakai, sementara perusahaan lainnya tidak lagi memakai bahan Klorin lagi," timpalnya.

Selain Klorin, massa Kopel juga mempertanyakan izin MB21 dan MB24 terkait pembangkit listrik (turbin) menggunakan bahan bakar batu bara yang semakin menambah pencemaran udara. Ke Kantor Polda Riau massa meminta keadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir karena dilaporkan melakukan penghinaan ke PT IKPP saat berunjukrasa sebelumnya lagi.

Mereka menduga, Ismail yang disebut mereka sebagai Panglima Besar Laskar Melayu ini diduga dikriminalisasi. Wakil rakyat itu menurutnya diundang untuk memaparkan terkait pencemaran lingkungan, bahkan ada izin dari DPRD. 

"Kami dalam waktu dekat ini segera membuat laporan resmi ke Polda Riau dan mengawal ini, PT IKPP harus bertanggung jawab," tutur Sadra.[bas]