Wow ! Ada Pangkalan Elpiji Ilegal di Perumahan Warga Kecamatan Tampan

Foto Rumah yang Dijadikan Pangkalan Ilegal | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebuah pangkalan elpiji diduga ilegal di Jalan Cipta Karya, Perumahan Griya Mayang Asri blok C no 17 Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dilaporkan warga kepada Disperindag Kota Pekanbaru, Senin (13/10/14).
"Kita terima laporan masyarakat terhadap gangguan pangkalan elpiji ilegal di Jalan Cipta Karya perumahan Griya Mayang Asri Blok C 17," kata Kabid Perdagangan Masirba Disperindag Kota Pekanbaru kepada Beritariau.com di ruangannya.
Laporan warga tersebut ditandatangani oleh Ketua RT setempat, Mukhti Ali, dengan keluhan praktek pembongkaran gas yang dilakukan malam hari.
"Dinding rumah kami di pakai sebagai gudang, ketakutan akan bahaya yang ditimbulkan akibat ledakan tabung gas itu," ungkap Andi, warga pelapor, dalam berkas dokumen laporannya yang diperlihatkan kepada Beritariau.com.
Terkait hal ini, Irba akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan.
"Kita segera turun dengan berkoordinasi dengan keamanan, pertamina dan hiswana migas," katanya lagi.
Ditanya terkait keuntungan yang didapatkan oleh pangkalan ilegal ini Irba mengaku bisa mencapai Rp1,5 Juta per satu lot (500-600 tabung).
"Kita lihat dulu dia dapat berapa. Kalau satu malam dapat satu lot (500-600 tabung). Kalau diambilnya 3000 rupiah pertabung, berarti sudah dapat 1,5 juta," ungkapnya.
Pangkalan ilegal ini, telah melanggar SK Menteri Dalam Negeri No 17 dan Menteri ESDM No 5 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup ElPIJI di Daerah. Serta Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. [mar]

