Rabu ini, sidang perdana Pungli Dinas PU Pekanbaru digelar

Rabu ini, sidang perdana Pungli Dinas PU Pekanbaru digelar

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Liar (Pungli) Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Pekanbaru, akan digelar Rabu (20/09/17) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (18/09/17) siang mengatakan, Majelis Hakim dalam kasus ini sudah ditunjuk usai menerima berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam perkara ini, Majelis Hakim langsung diketuai oleh Rinaldi Triandiko," kata Denni.

Sidang ini, katanya, akan menghadirkan terdakwa yakni Kadis PUPR Pekanbaru non aktif Zulkifli Harun berserta tiga orang pegawai honorer di kantornya yakni Said Al Kudiri, Martius dan M Hairil.

"Lusa besok, Rabu (20/9/2017), sidang Perdananya," singkat Denni.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman, menyebutkan perkara itu terdiri dari dua berkas. Satu berkas dengan tersangka Zulkifli Harun, dan satu berkas lagi untuk tiga tersangka honorer.

"Berkasnya split (terpisah,red). Kadisnya satu berkas. Yang tiga honorer itu satu berkas. Jadi ada dua berkas," jelas Warman beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan di ruangan pengurusan Penerbitan IUJK di Dinas PUPR Kota Pekanbaru (10/04/17) lalu.‎

Dalam kasus ini, barang bukti yang ikut disita uang tunai sebesar Rp10,4 juta. Selain itu juga menyita satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK. [red]‎‎