Diduga Akibat Caci Maki
Stop kekerasan pada anak! Bocah 9 tahun di Riau ini babak belur

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak kembali terjadi. Seorang bocah kelas III Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kampar dilaporkan dianiaya oleh NT, tetangganya, pria berusia 25 tahun.
Dari informasi hasil visum et revertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum di Bangkinang saat pelaporan yang dilakukan oleh ibu korban, Yenti (28), ke kepolisian, kondisi bocah berusia 9 tahun ini diketahui cukup babak belur.
Mulutnya pecah dan mengucurkan darah. Bagian kepala termasuk keningnya bengkak dan menghitam akibat dipukul oleh pelaku.
"Laporan kita terima pada Jumat (15/09/17) lalu sekitar pukul 15.30 wib. Kejadiannya terjadi pada Kamis (14/09/17) sore sekitar pukul 17.30 wib," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Beritariau.com, Minggu (17/09/17) sore.
Dijelaskannya, antara korban dan pelaku saling bertetangga di Perumahan PT Ciliandra di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Menurut Guntur, sesuai laporan, kejadian bermula pada sore itu saat korban KY, memarahi adinya agar masuk ke dalam rumah. Namun, adiknya tak mau.
Lalu KY membentak dengan menyebut adiknya seperti nama binatang. "Ba** (nama binatang, red), masuk lah!," kata KY saat itu.
Kata-kata KY itu terdengar oleh dua orang tetangga mereka yang sedang melintas, yakni MZ dan NT (terlapor, red).
MZ pun mendatangi dan menasihati agar KY tak berkata kasar pada adiknya sendiri. Namun, KY malah melawan.
"Jangan ikut campur kau, (sambil kembali menyebut nama binatang)," kata KY, seperti ditirukan oleh Guntur berdasarkan hasil pemeriksaan.
Mendengar ucapan itu, NT marah dan masuk ke dalam rumah Yenti (Pelapor, red) dan langsung menendang korban sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah KY.
Akibatnya, bibir KY terluka dan mengucurkan darah. Tak terima anaknya jadi korban tindak kekerasan, Yenti pun melaporkan NT ke kepolisian.
"Kita masih mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan status kasus ini," imbuh Guntur. [red]

