Galeri Foto Paripurna Pengesaha RPJPD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru sahkan RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005-2025

DPRD Pekanbaru sahkan RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005-2025

PENYERAHAN - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono Menyerahkan Draft Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025 kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi | DPRD Pekanbaru

Beritariau.com Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2005-2025, Senin (18/09/17).

Pengesahan itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Sondia Warman.

PIMPINAN - Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Wakil Walikota Pekanbaru Menyanyikan Indonesia Raya Dalam Paripurna Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025

Sementara dari Pemko Pekanbaru diwakili oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, pejabat Pemko Pekanbaru dan Anggota DPRD Pekanbaru.

Pengesahan RPJPD sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

PESERTA - Anggota DPRD Pekanbaru Sebagai Peserta Paripurna Ranperda Perubahan RPJPD Kota Pekanbaru Tahin 2005-2025

Juru bicara Pansus RPJPD Maspendri mengatakan, rencana pembangunan jangka panjang daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

JURU BICARA - Juru Bicara Pansus Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Saat Membacakan Laporan Pada Sidang Paripurna

"RPJPD oleh Pemko Pekanbaru merupakan bagian yang sangat penting dalam proses mekanisme perencanaan pembangunan di daerah, karena RPJPD bagian intergral dari pembangunan nasional," kata Maspendri, dalam penyampaiannya, di rapat yang digelar di ruang paripurna.

Dijelaskannya lagi, RPJPD merupakan tugas dan kewajiban yang harus dipersiapkan oleh kepala daerah berpedoman pada prinsip perencanaan pembangunan daerah.

ABSENSI - Sekretaris DPRD Pekanbaru Drs Ahmad Yani Saat Membacakan Absensi Paripurna Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025

"RPJPD membuat visi, misi dan arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan yang disusun berdasarkan RPJPN," jelasnya.

SAMBUTAN - Wakil Walikota Pekanbaru Menyampaikan Sambutan Dalam Paripurna Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025

RPJPD kota Pekanbaru menjadi acuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mekanisme perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan baik, terpadu, singkron dan sinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik yang ada.

TANDA TANGAN - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Menandatangani Draft Pengesahan Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025

"Ketiadaan dokumen RPJPD akan menimbulkan ketidakjelasan arah, sasaran pokok pembangunan dan tahapan rencana pembangunan lima tahunan serta tidak ada landasan berpijak bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya.

TANDA TANGAN - Wakil Walikota Pekanbaru Menandatangani Draft Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RPJPD yang menyangkut visi misi suatu kepala daerah dan rencana pembangunan 20 tahun kedepan, diharapkan bisa menjaga kesinambungan daerah.

PENYERAHAN - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST Menyerahkan Draft Ranperda Perubahan RPJPD Pekanbaru Tahun 2005-2025 Kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi

"Kita bersyukur ini (RPJPD,red) menjadi dokumen daerah karena kita telah memiliki dokumen induk. Jadi kita bisa mengambil arah kebijakan kedepan dalam penyusunan RPJPD ini," pungkasnya. [bam]