Sebut Karyawan PT IKPP "Kucing Kurap"

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Siak Ismail tersangka penghinaan

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Siak Ismail tersangka penghinaan

ORASI - Ismail, Anggota DPRD Siak dari Partai Hanura Saat Orasi Menemui Pengujukrasa di Perawang, Kecamatan Tualang. Atas Pernyataannya yang diduga bermuatan Penghinaan, Ismail kini Ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Riau | Foto : Hallo Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhrinya menetapkan Ismail, anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, salah satu manajemen di perusahaan bubuk kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial Is dengan pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana, yaitu Penghinaan. Dia adalah anggota DPRD setempat," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Beritariau.com, Jumat (15/09/17) malam.

‎Data yang diperoleh, kasus ini berdasarkan laporan Hasanuddin, selaku karyawan di perusahaan tersebut yang melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Ismail saat aksi unjukrasa di depan Gerbang PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Rabu 26 April 2017 lalu sekitar pukul 10.15 wib.

Pasca pernyataan itu, Hasanuddin Tse, yang diketahui salah satu direktur di perusahaan besutan Eka Cipta ini pun melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.

‎Ismail, diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura. Saat ini, Ia menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas), Muspidauan, ‎mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Riau.

"Benar, SPDP sudah kita terima. Disitu dimuat ada satu tersangka," jawab Muspidauan saat dikonfirmasi.

Atas penetapan dirinya selaku tersangka, Ismail yang dihubungi Beritariau.com via nomor selulernya, membenarkan dirinya dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Riau selaku tersangka untuk dimintai keterangan.

"Iya, ini panggilan ke dua. Panggilan pertama, status saya masih sebagai saksi. Panggilan kedua, Besok, sudah jadi tersangka. Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti proses hukum," ujar Ismail.

‎Terkait penetapan ini, Ia mengaku berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam penyampaian pendapatnya.

"Tapi, kita ikuti aja, saya didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Hanura," kata Ismail.

Ismail sangat menyayangkan laporan Hasanuddin tersebut.

Pasalnya, unjukrasa itu digelar oleh konstituennya yakni masyarakat di Daerah Pemilihannya. Saat itu, juga Ia masih duduk di Komisi III yang membidangi lingkungan. "Saya menjemput aspirasi warga, saat diundang ya saya hadir," katanya.

Ia mengaku sudah berkali-kali menyampaikan tuntutan warga yang di demo itu.

"Sudah saya  ingatkan. Dulu dia (perusahaan) janji, melakukan pengaspalan jalan Simpang Minas - Perawang, tapi tak ada realisasi. Termasuk polusi lingkungan, baik udara dan sungai‎ serta pengalihan fungsi sungai yang mengakibatkan banjir. Kan itu bidang saya," bebernya.

‎Lebih lanjut, Ismail mengaku siap menghadapi tuduhan Hasanuddin tersebut. "Kita di back uppartai kok," katanya. [red]