Dijual hingga puluhan juta, kios pasar Rumbai akhirnya disegel Satpol PP Pekanbaru
DISEGEL - Disperindag & Satpol PP Pekanbaru, Rabu (30/08/17) melakukan penyegelan terhadap kios dan los di Pasar Rumbai, setelah mendapat laporan adanya jual beli kios oleh oknum pedagang | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rabu (30/08/17) akhirnya melakukan penyegelan terhadap kios dan los yang ada di Pasar Rumbai.
Buntut penyegelan itu dikarenakan adanya oknum pedagang yang menjual kios dan los milik Pemko Pekanbaru itu kepada pedagang lain dengan harga yang tinggi.
"Kita segel (kios dan los,red) sekitar 200 unit karena mendapat laporan adanya jual beli lapak kios di Pasar Rumbai ini. Makanya sekarang kita turun dan membongkar dengan berkoordinasi dengan satpol PP," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Penyegelan ini dilakukan oleh pihaknya setelah berkoordinasi dengan Disperindag Pekanbaru bahwa ada ratusan kios dan los yang diperjualbelikan.
"Karena ada laporan itu makanya kami turun ke Pasar Rumbai. Persoalan ini nantinya akan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, kios yang ada di Pasar Rumbai, mengalami tingkat jual beli yang lesu. Usut punya usut, pasar yang berada di Jalan Sekolah itu, diperjualbelikan oleh oknum dengan harga yang tinggi.
Berdasarkan penelusuran, harga untuk satu kios di pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diperjualbelikan itu, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp60 juta.
Untuk kios di lantai 1 dan posisi strategis harga dipatok Rp 60 juta per kios. Sedangkan kios yang menjorok kedalam berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
"Harganya bervariasi tergantung nego dan letak dan posisi dari kios tersebut," Kata RD (37) salah seorang pedagang daging yang ingin namanya disamarkan, Kamis (06/05/17) lalu.
Bila tidak sanggup membeli kios, oknum yang ada di pasar Rumbai ini juga menawarkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyewakan kios itu mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp10 juta per tahunnya.
"Kita bebas memilih, tergantung mau dimana. Beda letak dan posisi, beda pula harga sewanya. 1 orang saja disini bahkan punya 7 kios sekaligus," cetusnya membeberkan.
Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru sendiri, memberlakukan Pasar yang dibangun menggunakan APBD dan dikelola oleh Pemko pekanbaru hanya meberlakukan sistem pembayaran retribusi sebesar Rp 105 ribu perbulan. Kenyataannya, kios-kios yang ada di Pasar Rumbai bahkan diperjuakbelikan.
Kepala UPTD Pasar Rumbai, Rino Edrianto SSos, membenarkan bahwa hal tersebut memang benar adanya. Namun, pihaknya sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Hak Pedagang (SHP) dengan maraknya jual beli kios dipasar milik Pemko Pekanbaru tersebut.
"SHP atas nama pedagang sendiri. Untuk mendapatkan SHP itu, pedagang kios atauapun los harus melunasi kewajibannya terlebih dahulu," ungkap Rino.
Mengenai SHP ini, pihaknya sudah melayangkan surat edaran dengan pedagang untuk melakukan pengurusan SHP. Tenggat waktu yang diberikan yakni 6 bulan sejak surat dikeluarkan.
"Kalau tidak diurus, maka kita tegas akan melakukan eksekusi dengan tim dan pedagang tidak boleh berjualan lagi dipasar ini sampai melunasi kewajibannya," urainya.
Dengan diterbitkanya SHP ini, kata Rino, nanti akan ketahuan siapa oknum yang memperjualbelikan dan menyewakan kios tersebut. Dengan begitu, para oknum yang menjual dan menyewakan kios akan terbongkar dengan sendirinya.
"Karena yang kita keluarkan SHP itu bagi yang berjualan saat ini, sedangkan kios ataupun los yang tutup tidak melakukan aktivitas dalam 2 bulan berturut-turut, maka akan diambil alih oleh pemerintah," tutupnya. [bam]

