Ciduk bandar narkoba di Bengkalis, Polisi sita 2 kg sabu & ratusan ekstasi

ilustrasi
Beritariau.com, Bengkalis - Dua orang pria ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) dan pil ekstasi ratusan butir.
Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Kapolsek Bantan AKP Yuherman dan anak buahnya pada Kamis (24/08/17) sekitar pukul 20.30 wib di Jalan Penurun Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, kedua pelaku yang membawa narkoba dalam jumlah besar itu yakni Hendri (25) mekanik bengkel dan Buyung Zulfikar (26).
Keduanya domisili di tempat yang sama, di Jalan Penampar RT 10 RW 07, Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa 2 kilogram sabu, dan 1988 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening," ujar Abas, Jumat (25/08/17).
Polisi juga menyita barang bukti lainnya terkait peredaran sabu yang ditaksir senilah Rp 3 Miliar itu, di antaranya satu sepeda motor, 5 buah ATM, dan 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemesan sabu.
"Penangkapan dilakukan ketika kedua tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor matic, lalu diberhentikan petugas yang melihat gerak gerik mereka mencurigakan," kata Abas.
Saat akan didekati polisi, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik ke parit. Namun setelah dicek ternyata plastik tersebut berisikan sabu dengan berat sekitar 2 kg dan ekstasi merek YSL sebanyak 1988 butir.
"Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bantan," pungkas Abas. [red]

