Dugaan Perambahan 786 Hektar Hutan Jadi Sawit

Bos PT Hutahaean 2 kali mangkir dari Panggilan Polda Riau

Bos PT Hutahaean 2 kali mangkir dari Panggilan Polda Riau

PENGUSAHA SAWIT - Presiden Direktur PT Hutahaean Group Harangan Wilmar Hutahaean (Kiri) Usai Pemeriksaan Di Ditreskrimsus Polda Riau pada 14 Agustus 2017 | Perusahaannya Dijerat Kasus Dugaan Pembuatan Lahan Kebun Sawit Di Kawasan Hutan | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk kedua kalinya, Harangan Wilmar (HW) selaku Bos Besar alias President Direktur (Presdir) PT Hutahaean, mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian terkait kasus perambahan kawasan hutan seluas 786 hektar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Seharusnya, pengusaha ternama di Riau ini memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu kemarin. Namun, Ia tak memenuhi panggilan alias Mangkir. Bahkan, jadwal pada hari ini Kamis (24/08/17), juga tak dihadirinya.

"Benar, ada dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir.‎ Pada Rabu kemarin dan hari ini," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara melalui Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, kepada Beritariau.com, Kamis (24/08/17) malam.

Panggilan pemeriksaan lanjutan itu dilayangkan pasca pemeriksaan perdana pada tanggal 14 Agustus 2017. Saat itu, pria berusia 82 tahun itu diperiksa selama 8 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

‎Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan pengarapan kawasan hutan dengan tersangka perusahaan perkebunan PT Hutahaean.

Namun, sejauh ini, kepolisian belum melimpahkan perkara menjadi tahap I.‎

"SPDP nya sudah kita terima dari Polda Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan Rabu (23/08/17) kemarin.

Dalam SPDP tersebut disebutkan, bahwa PT Hutahean berstatus sebagai tersangka. Namun, tersangka perorangan tidak dicantumkan dalam berkas tersebut.

"Nanti, kalau sudah tahap satu, kita teliti apakah sudah lengkap berkasnya atau masih ada yang kurang," kata Muspidauan.

Tindak lanjut kasus ini, katanya, masih menunggu penyidikan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Ditemui di kantornya usai pemeriksaan perdana HW Hutahaean pekan lalu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Fariadi menyatakan, pihaknya menjerat PT Hutahaean sebagai tersangka dalam tindak pidana Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.

Selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mengincar tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean yang patut bertanggungjawab atas tindak pidana ini.

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi.

Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.‎

"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direktur. Namun, dari SPDP yang dikirim ke Kejati, Polda Riau baru menetapkan tersangka dari unsur koorporasi.

‎

HW Hutahaean Bantah Garap Kawasan Hutan‎

‎

Usai pemeriksaan dirinya pekan lalu, kepada wartawan, HW Hutahaean sepekan lalu mengaku dirinya banyak ditanya penyidik seputar dasar penguasaan lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 (Berita sebelumnya: 835 hektar).

Dengan tegas, Ia membantah bahwa lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 itu tidak masuk dalam kawasan hutan.

Ia juga mengaku penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRd Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya. Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun. Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.

Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan.

Satu diantaranya adalah PT Hutahaean. ‎Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

"Sementara, kita fokus empat (perusahaan, red) dulu. Yang lainnya diturunkan ke Polres-Polres untuk diusut," ungkap Zulkarnain.

Terhadap PT Hutahaean, katanya, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang kuat indikasi melawan hukum. Ada seluas 835 hektar di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya. [red]‎‎