Pelaku pembunuhan di RTH Kota Rengat dibekuk

Pelaku pembunuhan di RTH Kota Rengat dibekuk

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu)berhasil menangkap UD (17), pelaku pembunuhan seorang remaja bernama Agus (17) yang terjadi di taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Rengat pada Rabu (23/08/17) sekitar pukul 05.30 wib pagi.

Sebelum tewas, Agus sempat berduel dengan UD. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku UD bersama temannya Dodi sedang duduk di pinggir lapangan terbuka Hijau Rengat sedang menjaga dagangan buah.

"Kemudian pada pukul 05.30 Wib, korban bersama dua orang temannya mendatangi pelaku yang sedang menjaga buah sambil menantang pelaku," kata Arif, Kamis (24/08/17).

Namun saat itu, pelaku diam saja dan mengatakan dirinya tidak memiliki masalah dengan korban. ‎ Namun korban mendekat dan langsung mencekik leher pelaku, kemudian korban mengunci leher pelaku.

Melihat kejadian itu, datang seorang pria yang baru pulang dari mesjid melerai perkelahian mereka.

"Setelah mereka dipisahkan orang yang melerai tersebut pergi, kemudian korban kembali mengejar pelaku dan memukul kepala pelaku dengan tangannya. Kemudian korban memukul wajah pelaku dan mencakar muka pelaku dengan kukunya," jelas Arif.

Tak sampai di situ, korban kembali mengunci leher pelaku dengan lengannya dan saat itu pelaku merasa kesakitan.

"Pelaku ingat bahwa dia membawa sebilah pisau dapur di kantong celananya," kata Arif.

Kemudian pelaku langsung mengambil pisau tersebut, dalam keadaan lehernya terkunci lengan korban, pelaku menusukan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang korban sekali dan kemudian kembali mengayunkan pisau tersebut ke arah leher korban sebanyak satu kali.

"Saat itu korban melepaskan kuncian lehernya karena tusukan pisau tersebut. Melihat korban kesakitan, pelaku meninggalkan korban menuju ke Plaza Rengat. Sedangkan pisau yang digunakan dibawa pelaku kembali dengan memasukkan ke dalam kantong celananya," kata Arif.

Atas kejadian tersebut, anggota Reskrim Polres Inhu dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Lalu pada  pukul 17.00 Wib, sekitar 12 Jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap.

Barang bukti yang disita yang kejadian tersebut berupa‎ sebilah pisau dapur panjang sekitar 20 cm, satu helai celana jeans warna biru donker yang berlumuran darah dan sobek, selembar baju kemeja lengan pendek warna donker yang berlumuran darah, dan dua bua jaket.

"Karena pelaku masih anak di bawah umur yang, kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Inhu, dengan berpedoman dengan Sistem Peradilan Anak sesuai Undang-undang RI no 11 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak," terang Arif.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan itu dilakukan pelaku karena korban yang memulai perkelahian terlebih dahulu. Bahkan, korban juga sering menggganggu pelaku, dimana setiap bertemu dengan pelaku, korban yang badannya besar sering memukul pelaku tanpa sebab.

"Sehingga pelaku merasa dendam dan pelaku mengakui  memang sengaja membawa  pisau dari rumah untuk tugas jaga malam buah. Pisau itu untuk berjaga- jaga jika diganggu oleh korban, pelaku akan menghabisinya, dan terjadilah pembunuhan itu pagi tadi," pungkas Arif. [red]‎‎