Kasus Kredit Fiktif, Kacab BRI Agro Pekanbaru diperiksa

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 4 (empat) orang saksi diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp4 miliar dari Bank BUMN, BRI Agro di Riau.
Keempat saksi tersebut dari unsur internal Bank, yakni Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru berinisial YP, AW dari bagian kredit BRI Agro dan 2 orang mantan Account Officer (AO/Marketing) BRI Agro berinisial VS dan WM.
"Hari ini ada 4 orang yang diperiksa. Kacab (Kepala Cabang), seorang bagian kredit dan 2 mantan AO BRI Agro," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman.
Diungkapkannya, YP diperiksa terkait perannya dalam posisi kredit tersebut saat ini. Sedangkan 2 orang mantan AO itu, diperiksa terkait posisinya dahulu.
"Kacab-nya kita mintai keterangannya terkait status kredit tersebut. Kalau mantan AO itu, diperiksa terkait posisinya dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa juga sudah memanggil mantan Kepala Cabang BRI Agro untuk dimintai keterangannya. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan pihaknya.
"Kacab lama sejak awal sudah kita panggil, tetapi tidak hadir. Kita panggil melalui Bank BRI Agro, tetapi alamatnya tidak tahu," katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 19 orang, baikk dari kalangan debitur dan BRI Agro.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui terdapat 18 debitur yang diduga menerima pencairan dana. Ternyata, belakangan diketahui bahwa para debitur itu tak menerima pencairan uang dari bank.
Kejadian berlangsung pada tahun 2009 hingga 2010 lalu. Dimana, Bank BRI Agro cabang Pekanbaru diketahui mengucurkan dana dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, kepada 18 debitur atas nama S dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektar sebagai agunan.
Dugaan total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi mulai Rp150 juta dan Rp300 juta.
Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Selanjutnya tahun 2015 kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah dengan status non performing loan sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.
Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT atau SKGR tidak dikuasai oleh pihak Bank, dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan. [red]

