Ditantang tutup gelper di Pekanbaru, Kapolda Riau: sulit

SIDAK GELPER - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra bersama lintas Komisi serta Satpol PP & Kabid Perizinan Pemko Pekanbaru, Rabu (16/08/17) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Judi berkedok Gelper| Beritariau.com2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Keberadaan tempat uji ketangkasan berhadiah berkedok gelanggang permainan yang bekalakangan ini menjamur di Kota Pekanbaru ditenggarai sebagai modus perjudian. Hal ini awalnya mengundang penasaran DPRD Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk kedua kalinya ke gelper pada Rabu (16/08/2017). Sidak oleh Anggota Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-undangan itu dilakukan bersama lintas Komisi DPRD Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan Kepala Bidang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di empat titik gelper di Pekanbaru.
Empat titik yang dikunjunginya adalah Galaxy game New Hollywood poll & Cafe Jalan Kuantan Raya, Game Center XP Club Jalan Sudirman serta city game dan superstar yang berada di jalan Riau. Rata-rata menurutnya ada penyalahgunaan izin dan praktik penukaran koin dalam bentuk uang yang diberikan.
Usai sidak, dia meminta Kapolda Riau dan jajarannya untuk melakukan penindakan dan menutup usaha perjudian berkedok Gelper. "Kalau aparat kepolisian Polda Riau tidak dapat menuntaskan praktik judi ini dalam waktu dekat saya akan bawa persoalan ini ke Presiden RI Jokowi dan Kapolri," Ucap Yose saat itu.
Menjawab tantangan itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan harus dipahami dulu substansi Pasal 303 tindak pidana perjudian itu. Jika itu adalah permainan ketangkasan dan ada izinnya, maka sulit mengungkapkan adanya unsur judi di dalamnya.
"Gelper sejauh ada unsur judi saya perintahkan untuk disikat, tangkap, dan adili. Tapi kalau ada izinnya itu sulit P21, nanti di tingkat jaksa ditolak," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, Senin (21/08/2017).
Dia mengatakan bahwa dalam Pasal 303 KUHAP prinsipnya adalah kegiatan untung-untungan yang tak ada izin pemerintah daerah. Kalau adapun izin lalu ditemukan ada transaksi uang langsung maka bisa juga memenuhi unsur judi.
"Kalau ketangkasan itu hanya dapat hadiah, apalagi ada izinnya dan tidak ada korban. Kalau diproses juga nanti jaksa pasti akan mengembalikan berkas," ujarnya.
Meski begitu, dia meminta kepada daerah setempat untuk tidak mudah saja memberikan izin kepada gelper. Pasalnya, kegiatan tersebut sering dicurigai masyarakat ada ada potensi perjudian di dalamnya.
Akan tetapi, dia juga meminta kepada pihak-pihak tertentu juga agar ini tidak dijadikan komoditas. Dikhawatirkan hal tersebut dipermasalahkan karena ada oknum tertentu yang ingin meminta "jatah" lalu ditakut-takuti dengan memgungkapkannya ke publik maupun kepolisian.[bas]

