Belum ada regulasi, Kesbangpol minta Dishub Pekanbaru blokir aplikasi angkutan online
SPANDUK HIMBAUAN - Pemko Pekanbaru memasang atribut spanduk di setiap titik Kota Pekanbaru yang berisi transportasi online tidak mendapat izin resmi dari pemerintah | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Dianggap tidak memiliki payung hukum terkait angkutan online di Kota Pekanbaru, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pakanbaru, segera mengambil tindakan tegas terhadap angkutan transportasi berbasis online di Pakanbaru.
"Untuk taksi online kan gak ada regulasinya, ya Dishub tegas sajalah untuk menutup operasional dari Taksi Online. Ambil tindakan tegas," ujar Agus Pramono usai melakukan mediasi antara Pemko Pekanbaru dan perwakilan taksi konvensional, Senin (21/08/17).
Menurutnya, dalam setiap aturan negara, ada aturan dan undang-undang yang harus dipenuhi dan diikuti. Mengingat saat ini belum ada aturan jelas soal trasnportasi online di Kota Pekanbaru.
"Kalau memang nantinya ada regulasi baru ataupun Perwako ya nantilah kita urus itu. Yang penting mereka (pengemudi online,red) memang gak ada regulasinya sekarang, ambil tindakan tegas," ungkapnya.
Di lain pihak, Kepala Taksi Kita Toni mengaku sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Kesbangpol.
"Untuk menghindari gesekan dari kedua belah pihak, kita minta apa yang disampaikan Kesbangpolinmas segera diterapkan," ujarnya.
Dikatakan Toni, untuk Taksi Online ini memang sampai sekarang belum ada izin resmi. "Mereka yang nggak resmi yang datang bergerombol datang menyerang yang resmi. Biarlah yang ada izinnya yang beroperasi. Berikan keleluasaan kepada kami untuk mencari rizki, kami mohon dukungan dari Pemerintah," pintanya. [bam]

