Masuk Kawasan Hutan, Surat Lahan Tak Dikuasai

Sst! Ada calon tersangka Kredit Fiktif di BRI Agro Pekanbaru

Sst! Ada calon tersangka Kredit Fiktif di BRI Agro Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, tak lama lagi, akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) terkait pemberian Kredit Fiktif Bank BRI Agro kepada nasabah senilai Rp4 miliar lebih.

"Penyidikan masih berlangsung. Dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto, Jumat (18/08/17). 

Suripto mengatakan, pihaknya sedang merampungkan berkas penyidikan. Sejumlah saksi, baik dari internal Bank ‎maupun nasabah itu sendiri.  Dilaporkan, sedikitnya ada 18 debitor yang menerima dana ini. Namun belakangan, dari hasil penyelidikan, ada sejumlah debitur yang ternyata tak mencicipi dana tersebut.

Informasi yang diperoleh, kasus ini mencuat karena surat tanah sebagai jaminan alias agunan pencairan pembiayaan perkebunan kelapa sawit itu tak dimiliki oleh pihak Bank. 

ahkan, konon, lahan yang diagunkan di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini, masuk dalam kawasan hutan. ‎

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2010 lalu. Dari hasil kerja keras penyidik Kejari, akhirnya dalam waktu dekat, akan ada tersangka yang patut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara itu. [red]