5.724 Narapidana di Riau Dapat Remisi

HUT RI ke 72, 119 narapidana narkoba di Riau dapat remisi, 2 eks koruptor bebas

HUT RI ke 72, 119 narapidana narkoba di Riau dapat remisi, 2 eks koruptor bebas

PENJUAL BENDERA - Nanda, Seorang Warga Panam Pekanbaru Menyambangi Wanita Penjual Bendera. Dagangan Atribut Kemerdekaan Ini Muncul Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 72, sebanyak 5.724 narapidana di Riau dilaporkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.‎‎

"Dari 5.724 orang yang mendapat remisi, 159 orang diantaranya langsung bebas," ungkap Hubungan Masyarakat (Humas) ‎Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau,‎ Ecky Fajrian dalam keterangan persnya, Rabu (16/08/17).

Dari 5.724 narapidana pada 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Provinsi Riau, 5.565 diantaranya mendapat pengurangan hukuman antara 1 (satu) hingga 6 (enam) bulan dan sisanya langsung bebas.

Selanjutnya, Ecky merincikan, dari dari 5.724 narapidana yang mendapat remisi, 4.673 diantaranya memperoleh remisi dari Kanwil Kemenkumham Riau. Sedangkan 1.051 lainnya, memperoleh remisi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

"Mereka merupakan warga binaan pidana khusus dan memperoleh remisi sesua PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," ujarnya.

Untuk diketahui, remisi ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 atau disebut juga dengan tahanan lama diatas 10 tahun.

Dijelaskannya, sebanyak 125 orang mendapat pengurangan hukuman satu hingga enam bulan.

"Sebagian besar dari mereka narapidana kasus narkotika dengan 119 orang," tuturnya.

‎Sementara itu, khusus penerima remisi berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, sebanyak 876 yang terdiri dari penerima remisi 1 hingga 6 bulan. Dan, 50 diantaranya, langsung bebas.

Uniknya, dari 50 penerima remisi bebas tersebut, dua diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Namun, Eky mengaku belum memperoleh identitas dua terpidana kasus korupsi yang bebas itu.‎

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede menuturkan dengan adanya remisi tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kelebihan kapasitas yang kini dinilai diluar batas.

Dia mengatakan seharusnya daya tampung Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 3.000 orang, namun kini disesaki sekitar 10.000 lebih. [red]