KPK Periksa 6 Pejabat Dinas PU Bengkalis
KANTOR BUPATI DIGELEDAH - Sejumlah Aparat Kepolisian Berjaga Di Kantor Bupati Bengkalis Mengawal Penggeledahan KPK | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Setelah menetapkan Kadis PU Bengkalis M Nasir sebagai tersangka, 6 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Senin (14/08/17) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidikan ini buntut dari dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkar di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, yang melibatkan Kadis PU Bengkalis M Nasir dalam kasus proyek Multi Years yang memakan uang negara Rp 500 Miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013 hingga 2016.
Enam orang ASN tersebut yakni, M A E P alias YUYUN, selaku Staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, R S selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Bengkalis.
M R, selaku Kasi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, R selaku PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, SY selaku Pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dan Y, selaku staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis.
"Mereka (ASN,red) kita periksa dengan status sebagai saksi dari tersangka M Nasir yang kini masih menjabat sebagai Sekda Kota Dumai," Kata Kepala Bagian Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Dari data yang dihimpun, 6 pejabat ASN itu diperiksa sebagai saksi saat digelandang ke Polda Riau. Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh lembaga anti rasuah tersebut untuk melengkapi alat bukti.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya penyidik KPK yang menggunakan fasilitas Polda Riau di ruangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru
"Benar, KPK menggunakan ruangan di SPN, sudah sejak tanggal 11, kabarnya untuk pemeriksaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis," ujar Guntur.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan rumah Dinas Sekda Kota Dumai M Nasir di jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (09/08/17) lalu.
KPK mendapat pengawalan dari 10 personel kepolisian Polda Riau. KPK melakukan penyegelan sekitar selama satu jam. Anggota Polres Dumai yang ikut mengawal jalannya penyegelan itu disertakan dengan senjata lengkap.
Selain M Nasir, KPK juga menetapkan tersangka dari seorang kontraktor ternama, Hobby Siregar (HS) yang menjabat Direktur PT Nawatindo, saat Herliyan Salehbmenjabat sebagai Bupati Bengkalis yang sudah dijerat kasus korupsi dana bantuan sosial Bengkalis.
M Nasir juga batal berangkat haji ke Arab Saudi tahun 2017 ini lantaran dicekal KPK. Imigrasi Batam tidak mengizinkan Nasir ikut bersama rombongan jamaah calon haji lainnya. [red]

