Big Bos PT Hutahaean Diperiksa 8 Jam

Polda Riau: PT Hutahaean dijerat pasal 92 UU Kehutanan karena rambah HTI

Polda Riau: PT Hutahaean dijerat pasal 92 UU Kehutanan karena rambah HTI

PENGUSAHA - Presiden Direktur PT Hutahaean Group Harangan Wilmar Hutahaean (Kiri) Ditemui Wartawan Di Sela Pemeriksaan Dirinya Terkait Kasus Dugaan Pemakaian Lahan Kebun Sawit Diluar SK HGU | Beritariau.com 2017

Beritariau.com, Pekanbaru ‎- Sejak pagi, ‎Presiden Direktur perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean, Senin (14/08/17), diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) selama 8 jam terkait kasus dugaan pemakaian lahan untuk perkebunan diluar Hak Guna Usaha (HGU).

PT Hutahaean sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Benar, yang bersangkutan (HWH, red) hari ini sedang menjalani pemeriksaan. ‎Perannya sebagai Presiden Direktur," ungkap Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, Senin (14/08/17).

Pantauan Beritariau.com, ‎HW Hutahaean akhirnya keluar keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 wib. 

Ditemui di kantornya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Fariadi menyatakan, pihaknya menjerat PT Hutahaean sebagai tersangka dalam tindak pidana Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.

Saat ditanyakan kawasan hutan apa yang diduga dirambah PT Hutahaean, Edi menjawab sambil masuk ke mobilnya,"Kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri, red). Namun, Ia tak menyebutkan kawasan HTI perusahaan apa.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mengincar tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean yang patut bertanggungjawab atas tindak pidana ini.

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi.

Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.‎

"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direktur. Sejauh ini, katanya, penyidikan masih berlangsung.

Dikonfirmasi terpisah pekan lalu, HW Hutahaean mengaku tak khawatir atas kasus yang mendera perusahaan yang ia rintis ini. 

"Saya akan hadapi. Tak perlu saya Praperadilan‎, tapi akan saya jawab. Dan, justru saya akan balik bertanya kepada Polisi. Ini sebenarnya ada apa?," ungkap HW Hutahaean kepada Beritariau.com, Kamis (10/08/17) malam lalu.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRd Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.

Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun.

Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.

Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sud Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan.

Satu diantaranya adalah PT Hutahaean. Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

"Sementara, kita fokus empat (perusahaan, red) dulu. Yang lainnya diturunkan ke Polres-Polres untuk diusut," ungkap Zulkarnain.

Terhadap PT Hutahaean, katanya, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang kuat indikasi melawan hukum. Ada seluas 835 hektar di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya. [red]