Masuk Dalam Ranah Hukum

Pemerhati Pendidikan: ada indikasi korupsi pengadaan seragam sekolah di Pekanbaru

Pemerhati Pendidikan: ada indikasi korupsi pengadaan seragam sekolah di Pekanbaru

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Ajang bisnis tahunan pengadaan seragam sekolah di Kota Pekanbaru dinilai sebagai tindakan memperkaya diri. Pemerhati Pendidikan menilai, hal ini sudah masuk kedalam ranah hukum dan harus diusut tuntas.

"Seragam sekolah ini untuk menjaga perbedaan sosial. Jangan sampai (seragam sekolah,red) jadi ajang untuk memperkaya diri dengan melakukan pungli. Ini lebih parah lagi, lebih baik tidak usah pakai seragam kalau seperti itu," kata Pemerhati Pendidikan, Jakiman, saat dikonfirmasi, Kamis (03/08/17).

Menurut mantan Ketua PGRI Kota Pekanbaru ini, pengadaan seragam yang mahal dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran, jelas sebuah tindakan pelanggaran hukum. Jika itu benar, maka hal ini bisa masuk dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau seragam itu benar (mahal,red) dari sisi harga itu sudah tidak benar. Harusnya sekolah mengedapankan kelayakan terutama dari sisi harga. Kalau saya berpendapat masalah seragam ini serahkan saja kepada orang tua masing-masing," pintanya.

Sekolah diminta melepaskan persoalan seragam ini kepada orang tua ataupun wali murid. Karena tidak semua dari orang yang bersekolah di sekolah negeri di Kota Pekanbaru ini adalah orang yang mampu.

"Diberikan saja contoh bahannya, model dan warna baju, supaya tidak menjadi masalah. Serahkan saja sama orang tua murid. Kalau tak pas betul tak apa. Kalau orang tuanya kaya ya tidak masalah. Tapi kalau orang tuan yang susah dapat harga yang tinggi jadi terkejut," terangnya.

Menurutnya lagi, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) harus membuat sistem akurat mengenai pengadaan seragam sekolah ini. Untuk itu, fungsi pengawas fungsi komite, fungsi legislatif, fungsi pemerintah harus turun tangan. Dibina dan diawasi dengan benar dalam menetapkan seragam bukan hanya pengadaan saja.

"Seragam sekolah ini benar-benar ditetapkan dengan harga yang wajar dan masuk akal bukan harga akal-akalan. Jangan jadi ajang bisnis semata tiap tahun melakukan pungli," cetusnya.

Mengenai kebutuhan seragam ini, hal itu bukanlah sebuah kebutuhan primer hanya memenuhi sekunder saja. Artinya, lebih kurang tidak hanya memenuhi kelengkapan saja bukan mencari keuntungan dengan melakukan pengadaan seragam sekolah.

"Kita lihat kewajarannya, lihat harganya. Apa benar memang sampai harga seragam itu Rp2 juta. Dilihat apa memang seragam SMP yang 6 stel itu dibutuhkan betul. Kenapa harus 6 stel. Apa tidak bisa 2 stel. Kenapa harus diganda-gandakan seragam itu, tujuannya belum jelas," tuturnya. [bam]