Satpol PP segel 17 tower ilegal, 2 diantaranya dibongkar

Satpol PP segel 17 tower ilegal, 2 diantaranya dibongkar

TOWER BERDIRI DI SD - Satu unit menara telekomunikasi (tower) berdiri di sekitar areal lingkungan Sekolah Dasar Negeri 187 Kecamatan Tampan | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Resah dengan keberadaan Menara Telekomunikasi (Tower) ilegal, Pemko Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih terus menyusuri banyaknya tower yang beroperasi tanpa izin.

Memasuki awal bulan Agustus Tahun 2017 saat ini, Pemko Pekanbaru, resmi telah menyegel 17 tower ilegal tanpa surat izin resmi. Dari ke 17 tower itu, 2 diantaranya telah dibongkar paksa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (02/08/17) mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pembongkaran bila masih ada pengusaha yang membandel dan tetap mendirikan tower tanpa mengantongi izin resmi.

"Kita sudah bongkar 17 tower. 2 dibongkar paksa. Sebelum dibongkar, kita sudah melayangkan surat agar pengusaha membongkar, karena tidak ada jawaban dari batas yang diumumkan, kita melakukan tindakan aksi dilapangan," kata Zulfahmi.

Menurutnya, jumlah penyegelan tower yang dilakukan pihaknya diduga akan terus bertambah. Pihaknya, sampai saat ini masih menyusuri adanya titik-titik tower ilegal yang menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru serta Kominfo Pekanbaru.

"Pemko Pekanbaru tidak akan lagi mengeluarkan izin pendirian menara baru karena sedang dalam upaya moratorium. Jadi kalau ada yang bangun tower baru, ini bisa dipastikan ilegal," tegasnya.

Senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Intruksi penghentian sementara ini sudah diperintahkan oleh oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT. Dari perintah itu, Firdaus MT meminta Diskominfo Pekanbaru, melakukan moratorium penghentian sementara proses perizinan.

"Karena ini perintah, maka intruksi penghentian sementara proses perizinan pembangunan tower tidak akan dikeluarkan menjelang rencana induk selesai," ucap Firmansyah 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, menyebutkan bahwa saat inj memang sejumlah menara tower banyak berdiri. Pihaknya sudah mengantongi pengusaha nakal tersebut.

"Kita sudah punya data soal tower ilegal. Ini sudah ada penanggung jawabnya dari setiap menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru," pungkasnya. [bam]