Penyaluran Di Akhir Tahun Ganggu Rencana Desa

FITRA: Konsep bantuan Pemprov Riau Rp50 Juta per Desa tahun 2017 harus jelas

FITRA: Konsep bantuan Pemprov Riau Rp50 Juta per Desa tahun 2017 harus jelas

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau menilai adanya bantuan keuangan sebesar Rp50 juta yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Desa melalui APBD 2017 sebagai langkah maju untuk mendorong peran desa dalam pembangunan skala pedesaan.‎

Namun FITRA‎ berharap, bantuan tersebut sebaiknya ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan desa yang lebih spesifik.

‎"Misalnya untuk kebutuhan program dan kegiatan desa untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan bagi desa-desa yang rawan," ungkap Koordinator FITRA RIAU Usman dalam rilisnya yang diterima Beritariau.com, Rabu (02/08/17).

Selain itu, juga diperuntukan membiayai kebutuhan desa dalam hal pengelolaan Perhutanan Sosial. Mulai dari proses permohonan areal, pembentukan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan kegiatan lainnya.

Pasalnya, di Riau sendiri, terdapat 1,4 juta hektar lahan cadangan perhutanan sosial berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPs).

Kemudian, bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan membiayai peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

Usman menyebutkan, jumlah Desa di Riau ada sebanyak 1592 Desa. Artinya total besaran bantuan keuangan Desa dari Pemprov itu mencapai Rp79,6 Milyar.

"Rp79,6 Milyar itu bukan uang yang sedikit. Jadi perlu konsep yang jelas agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga desa," sebut Usman.

Ia memaparkan, model bantuan serupa pernah dilakukan Pemprov Riau pada tahun 2015 sebesar Rp500 juta per Desa dengan total Rp796 Milyar.

Sayangnya, lanjut Usman, ‎bantuan itu disalurkan tanpa konsep yang jelas‎ dan mekanisme penyalurannya juga dilakukan di akhir tahun.

"Tahun 2015 hal serupa juga pernah dilakukan. Tapi tanpa konsep yang matang dan jelas serta dilakukan di akhir tahun sehingga terkesan hanya mengejar serapan anggaran saja," tegasnya.

Usman menilai, penyaluran bantuan keuangan ke Desa di akhir tahun akan sangat mengganggu pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran. Antara lain, pemerintah desa terpaksa merubah RKPDesa dan APBDesa tahun 2017.

Sebaiknya, tambahnya, jika akan diberikan bantuan pada tahun 2018, sebaiknya Pemprov Riau harus menganggarkan pada APBD Murni tahun 2018. [red]‎