Industri rumahan miras oplosan merk luar ditemukan di Pekanbaru

Industri rumahan miras oplosan merk luar ditemukan di Pekanbaru

Sejumkah miras oplosan dengan merek luar negeri. Ratusan botol dan bahannya ditemukan di Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Maraknya dugaan peredaran minuman keras di Pekanbaru memang mengundang tanda tanya. Sempat muncul isu banyaknya miras tanpa cukai di Pekanbaru. 

Hal itu bukan hanya isapan jempol karena Riau bukanlah daerah pelabuhan yang menerima langsung masuknya miras luar. Selain itu, patut dipertanyakan apakah ada distributor miras di Pekanbaru ini.

Ternyata memang patut diduga banyak miras di Pekanbaru ini ilegal. Hal tersebut bisa dilihat dari aktivitas  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau yang menggerebek dua tempat di Pekanbaru yang diduga dijadikan sebagai industri rumahan.

Penggerebekan yang dilakukan Selasa (01/08/2017) lalu di Jalan Kecamatan Senapelan ditemukan tempat pengoplosan miras berupa industri rumahan tanpa izin edar.

Dari tempat itu diamankan Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.

Sebagai bukti tempat itu industri rumahan, ditemukan 11 drum berisikan alkohol, dan tujuh drum tempat mengaduk miras, serta dua buah bak penampung miras. Terdapat juga dua unit mesin katup atau tempat pemasangan tutup botol.

Lalu ada 70 karung botol kosong miras, dua karung Citrie Acid netto 25 kg, tiga kotak label miras, enam kotak racikan pembuat miras atau bumbu miras, 10 ikat  kardus kosong tempat miras, empat karung salo, dan 37 kotak tutup botol miras.

Dalam penggerebekan tersebut doduga pelaku satu orang laki-laki RS (52) dan lima pekerja yang masih berstatus saksi.

Kemudian dilakukan pengembangan di gudang Jln Soekarno Hatta dan ditemukan ratusan kotak miras siap edar, botol kosong dan label jenis miras berbagai merek.

"Pelaku diduga melanggar aturan Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahub 2012 tentang Pangan. Atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 204 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (02/07/2017).[bas]