Tambah 7 Tahun Penjara

Hakim Artidjo naikkan hukuman 2 eks anggota DPRD Bengkalis jadi 9 tahun penjara

Hakim Artidjo naikkan hukuman 2 eks anggota DPRD Bengkalis jadi 9 tahun penjara

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor dan Rismayeni, akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Bengkalis.

Putusan Kasasi yang dijatuhi hakim agung ini lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya hanya memvonis 2 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH Selasa (01/08/17).‎ Dia sudah menerima salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung.

"Berdasarkan salinan putusan MA nomor 538 K/Pid.Sus/2017 atas nama terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni. Hukumannya menjadi 9 tahun penjara," ujar Denni.

Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM. Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan.

Sebab, hakim agung menilai, kedua terdawa terbukti melanggar pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Bahkan sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Purboyo dan M Tarmizi diketahui juga sudah turun putusan kasasinya.

Hukuman keduanya juga naik dari 2 tahun menjadi 9 tahun. Mereka yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis itu dibebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Melambungnya putusan keempatnya dikarenakan Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi ke MA. Jaksa merasa tidak puas atas vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Bengkalis, yang menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun. [red]‎‎