Direktur operasional BUMD di Dumai berstatus tersangka tetap dilantik Walikota

Direktur operasional BUMD di Dumai berstatus tersangka tetap dilantik Walikota

Ilustrasi (Ant)

Beritariau.com, Dumai - Dalam pengangkatan seorang pejabat, tentu harus dilihat apa latar belakangnya. Tidak hanya secara kualitas, tapi juga perlu dipertimbangkan apakah yang bersangkutan terlibat masalah hukum atau tidak.

Namun hal tersebut tidak demikian oleh Pemerintah Kota Dumai. Pada Selasa (25/7) lalu Walikota Dumai Zulkifli AS melantik dan pengambilan sumpah jabatan Dewan Komisaris dan Direktur Utama dan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai periode 2017-2021, Selasa (25/7). 

Salah satunya yakni Direktur Operasional yakni Syahrani Andrian ternyata masih berstatus tersangka penggelapan dalam jabatan di Polda Riau. Hal ini diungkap pelapor dalam kasus itu, M. Soleh yang mendatangi Polda Riau, Rabu (26/7).

Dia menyayangkan dilantiknya Syahrani oleh Walikota Dumai sebagai Direktur Operasional BUMD tersebut. Menurutnya sampai saat ini perkara yang dilaporkannya masih berproses di Polda Riau.

Dia menceritakan bahwa pihaknya pernah bekerjasama dengan Syahrani yang saat itu berada dibawah payung CV Rian Mandiri. Saat itu M. Soleh ayahnya sebagai komisaris lalu turun kepadanya dan Syahrani sebagai Kuasa Pengelola Aset.

Usaha transportasi bus pegawai Wilmar di Dumai itu sering dikatakan merugi. Padahal menurutnya kegiatan tersebut semua biaya tertutupi dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Lalu diusulkan meminjam ke Bank BRI Syariah dengan jaminan sertifikat tanah orang tua M. Saleh. Itu rencananya juga untuk mengembalikan modal awal pembentukan usaha.

"Uang Rp1,6 miliar keluar dan dikirim bayar tunggakan Rp195 juta sisa utang pembayaran bus," ungkapnya.

Akan tetapi kemudian ternyata uang lebihnya dikirim Syahroni ke pihak lain tanpa sepengetahuan orangtuanya. Harusnya itu disetor ke Perusahaan CV Rian Mandiri.

Syahrani ternyata menggunakan akta hak kuasa yang diberikan oleh tersangka lain dalam kasus ini yakni RA. Tersangka lain itu menjabat direktur dan kemudian mengundurkan diri lalu memberi surat kuasa pada Syahrani.

Pada tahun 2013 sampai 2014 diupayakan jalan damai namun tidak selesai. Maka sisa uang itulah yang dilaporkan ke Polda Riau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Syahrani sudah berstatus tersangka dan perkaranya masih penyidikan.

"Prosesnya sedang melengkapi Petunjuk Jaksa P19. Menunggu audit dulu, lalu kedua belah pihak akan dipanggil lagi dalam waktu dekat," ujarnya.

Awalnya audit itu sudah dilakukan, namun hanya sepihak tanpa melibatkan dua tersangka lain. Saat ini sedang dinegosiasi untuk diaudit ulang.

Pelapor M. Soleh sebagai sekutu komoditer dan juga anak dari komisaris perusahaan masuk dalam akta perusahaan. Modal perusahaan tersebut berasal dari semua orang termasuk HA dan SA, tidak masuk akta karena masih pegawai bank saat itu.

Terkait pelantikan SA Polda mengaku sudah dikirimi surat Walikota Dumai yang ditandatangani sekretaris kota. Polda menjawab bahwa benar status tersangka dan sudah dikirimkan balasan.

"Kalau tetap dilantik itu urusan Pemko Dumai, bagaimana aturannya di pemerintahan," ungkapnya.[bas]