70 personil naik pangkat, Kapolda Riau: tugasnya makin berat

70 personil naik pangkat, Kapolda Riau: tugasnya makin berat

Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain memberi arahan pada prosesi kenaikan pangkat 70 personil.

Beritariau.com, Pekanbaru, - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-71 yang jatuh pada 1 Juli lalu, sejumlah personil dan pegawai di Kepolisian Daerah Riau mendapatkan hadiah berupa kenaikan pangkat.

Hal ini juga buah dari implementasi diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tanggal 24 Juni 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tercatat kenaikan pangkat tersebut adalah yang pertama kalinya sejak peraturan itu diberlakukan.

Meski begitu, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain malah mewanti-wanti anggota bahwa kenaikan itu berarti tugas semakin berat. Apalagi di era sekarang ini, polisi tidak hanya dituntut tegas, tapi juga humanis untuk memperbaiki citra selama ini.

"Dengan kenaikan pangkat ini berarti beban tugas dan tanggung jawab semakin berat. Oleh karena itu, personel yang mendapat kenaikan pangkat harus menunjukkan dedikasi dan kinerja yang lebih baik dari waktu waktu sebelumnya," ungkap kapolda dalam arahannya di Mapolda Riau, Selasa (04/07/2017).

Tercatat sebanyak 70 orang personil Polri dan 35 pegawai di lingkungan Polda Riau memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Kenaikan pangkat personil ini terdiri dari 63 kenaikan pangkat reguler dan tujuh kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat reguler tertinggi ada tiga orang dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol).

Selanjutnya ada 38 orang dari Bripka ke Aipda, sembilan orang Brigpol ke Bripka, sepuluh orang dari Briptu ke Brigpol, dan tiga orang dari Bripda ke Briptu.

Sedangkan kenaikan pangkat karena pengabdian ada satu dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar (Kombes). Lalu Kompol ke AKBP ada empat orang, Aiptu ke Ipda dan Bripka ke Aipda masing-masing satu orang.

"Kepada seluruh personel hendaknya mengetahui dan memahami Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Sehingga tidak mengalami kendala dan hambatan saat pengajuan usulan kenaikan pangkat pada periode-periode selanjutnya," ujarnya.[bas]