Usai lebaran, Disdik Pekanbaru edarkan Perwako PPDB siswa baru SD dan SMP

Usai lebaran, Disdik Pekanbaru edarkan Perwako PPDB siswa baru SD dan SMP

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, akan mengeluarkan edaran Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pekanbaru.

Surat edaran itu, akan diberlakukan usai hari Raya Idul Fitri 1438 H untuk mengakomodir PPDB yang dimulai pada 5-7 Juli mendatang dalam penerimaan siswa didik baru.

"Ini (Perwako,red) akan menjadi pedoman dalam proses penerimaan murid di tahun ajaran baru," kata Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Jamal melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Muzailis kepada wartawan, Selasa (20/06/17).

Dijelaskannya, dalam Perwako itu nantinya akan mengatur mekanisme dan jalur PPDB daya tampung siswa baru. Termasuk aturan dari tenaga pendidik.

"Nanti diberlakukan kuota di setiap sekolah. Ada tata cara dan jalurnya," ungkapnya.

Mekanisme itu diantaranya adalah peserta didik baru atau siswa tempatan untuk SD diberlakukan daya tampung minimal 50 persen dan SMP maksimal 40 persen.

"Tidak semua sama. Tergantung sekolah yang dituju. Ada juga untuk kriteria SMP yang daya tampung 30 persen, 20 persen dan maksimal 50 persen. Termasuk daya tampung siswa berprestasi dan anak didik diluar Pekanbaru masing-masing 5 persen," pungkasnya. [red]