DKPP segera sidang laporan Harta Firdaus MT saat jadi Bakal Calon Walikota Pekanbaru

DKPP segera sidang laporan Harta Firdaus MT saat jadi Bakal Calon Walikota Pekanbaru

LHKPN Pasangan Calon Pilkada Pekanbaru | kpk.go.id | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Setelah sempat "dingin" terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon walikota walikota Pekanbaru terpilih, Firdaus MT, kasus tersebut akhirnya naik dan disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Kasus yang dilaporkan oleh tim hukum pasangan Destrayani Bibra-Said Usman (BISA) ini menyeret lima orang komisioner KPU Pekanbaru dan tiga orang Panwaslu Pekanbaru. Pengaduan ini teregister dengan nomor perkara 147/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 April 2017.

Dalam situs resmi DKPP yakni http://dkpp.go.id tanggal 17 April 2017 disebutkan ada 7 pokok perkara yang dipersoalkan. Yakni teradu I hingga V (lima orang KPU Pekanbaru) dalam tahapan verifikasi bakal paslon Walikota atas nama Firdaus MT tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut karena yang bersangkutan masih menggunakan Daftar Tanda Terima penyerahan LHKPN yang diterima KPK pada tanggal 6 November 2015. 

Teradu juga tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada KPK yang berhak dan berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan kewajiban para bakal paslon sebagaimana ketentuan peraturan.

Dalam website resmi itu, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi. 

Dalam tahapan PKPU perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dari 5 Oktober-11 Oktober 2016.

"LHKPN Calon Walikota atas nama Firdaus MT berbeda peruntukannya sesuai dengan yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan surat edaran dari KPU RI dan Surat dari KPK," demikian kutipan pokok perkara yang terkait dengan tergugat KPU Pekanbaru.

Sedangkan menyangkut Panwaslu, dalam pokok perkara tersebut disebutkan bahwa Panwaslu Pekanbaru tidak melaksanakan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2016 yakni tidak menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat pada pengawasan persyaratan calon atas nama Firdaus MT.

Kuasa hukum pasangan BISA, Wan Subantriarti, SH, MH menyatakan, dengan lolosnya perkara LHKPN tersebut ke sidang DKPP, maka selanjutnya pihaknya akan berupaya untuk melakukan pembuktian dari pelaporan tersebut. Pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat majelis DKPP dalam memutus perkara tersebut.

"Sudah ada 6 alat bukti dalam kasus ini. Kita berharap, DKPP dapat memutus seadil-adilnya sesuai fakta. Kita harap, pasangan tersebut bisa gugur. Karena memang pelanggarannya cukup fatal, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wan Subantriarti SH MH.

Pihaknya juga berharap, dengan masuknya perkara tersebut ke tahapan persidangan DKPP, maka diharapkan Menteri Dalam Negeri dapat menunda terlebih dahulu pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih.

"Sampai terbitnya putusan DKPP dalam masalah ini, maka kami berharap Mendagri menunda pelantikan paslon terpilih," pungkas Wan Subantriarti SH MH. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, dari hasil pengecekan data LHKPN yang masuk, nama Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017. 

"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) lalu. 

Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya. 

Menjawab hal ini, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd saat itu akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, saat dikonfirmasi saat itu.

Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.

"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.

Namun, hingga kini, baik Firdaus dan Timsesnya belum merilis laporan LHKPN terbarunya ke publik. Terpantau, Firdaus hanya menggunakan LHKPN tahun 2015. Anehnya, setelah berita ini diturunkan, Firdaus justru menggerakkan Bagian Humas Pemko untuk membantah pernyataan Plt Kepala Biro Humas KPK pada hari itu juga. Dalam kapasitas Firdaus selaku calon walikota, Kabag Humas Pemko Rizal justru berperan menjadi juru bicara Firdaus dengan bangga mengklaim bahwa Firdaus lah Calon Walikota Pertama yang melaporkan hartanya ke KPK. 

Ternyata, LHKPN Firdaus yang dimaksud Rizal dilaporkan pada tahun 2015, saat masih menjabat bukan sebagai calon walikota.  Pantauan terkini di situs resmi KPK, dari seluruh calon Walikota Pekanbaru, ternyata Firdaus lah yang ‎paling ‎terakhir melapor yakni di tanggal 24 Oktober 2016. Tepatnya, persis di hari penetapan pasangan calon oleh KPU Pekanbaru. [red]