Langgar Perda Nomor 3 Tahun 2002

FPI Riau akan terjunkan Laskar ke tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

FPI Riau akan terjunkan Laskar ke tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - DPD Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Riau mensinyalir sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tempat Hiburan Malam.

Dugaan tersebut muncul setelah FPI melakukan pemantauan langsung.

Hal itu disampaikan Ketua Tanfidzi DPD FPI Riau, R Ade Hasibuan dalam jumpa pers di Markaz FPI, Jalan Sungai Kampar, Pekanbaru, Kamis (16/03/17).

Ditambahkannya, FPI tetap berkomitmen untuk menegakkan 'Amar Makhruf' dan 'Nahi Mungkar'.

Terkait dengan tempat tempat hiburan malam, pihak FPI akan bergerak untuk melakukan monitoring atau pemantauan dan pengawasan.

"Kita akan gerakkan laskar laskar kita untuk memantau tempat tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Karena semua tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru melanggar jam oparasional," tegasnya.

Apalagi, sebut pria yang akrab disapa Ustadz Ade ini, tidak lama lagi umat Islam bakal menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.

Oleh karena itulah, lanjutnya, pengawasan akan terus dilakukan.

Bahkan proses penindakan juga bakal diadakan, jika pihak Pemerintah Kota (Pemko) dan aparat keamanan melakukan pembiaran terkait tempat tempat hiburan malam ini.

Terlepas soal itu, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002, ternyata jam tempat tempat hiburan malam di hari hari biasa hanya boleh beroperasi dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB untuk tempat karaoke, pub, tempat bilyard.

Dan untuk kafe jam bukanya lebih singkat satu jam dari tempat tempat hiburan yang di atas. Berdasarkan Bab IV, Pasal 5 Perda nomor 3/2002 ini, selama bulan suci Ramadhan segala jenis hiburan sebagaimana tercantum pada pasal 2 ayat (2) ditutup siang dan malam. [red]‎