Sidak Komisi IV Ke RS Ahmad Yani Grup Awal Bros

Di Pekanbaru, pihak pengembang membangun hanya bermodal Izin Prinsip

Di Pekanbaru, pihak pengembang membangun hanya bermodal Izin Prinsip

RS AHMAD YANI - Kondisi RS Ahmad Yani Sebelum Pembangunan | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Rumah Sakit Ahmad Yani (grup Awal Bros) yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, membangun konsep rumah sakit dengan bermodal Izin Prinsip (IP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Penemuan itu diketahui saat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (28/02/17) siang, melakukan Inspeksi mendadak di RS Ahmad Yani (samping The Peak) Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Sidak yang dilakukan Komisi IV diketuai oleh Roni Amril, dan didampingi Anggota Komisi lainnya, Ali Suseno, Heri Setiawan, Zaidir Albaiza dan didampingi dinas terkait Pemko Pekanbaru untuk melihat langsung kondisi pembangunan Rumah Sakit Ahmad Yani tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril, usai melakukan sidak ke lapangan melihat saat ini pengembang hanya melaksanakan kegiatan pembangunan berdasarkan Izin Prinsip (IP). 

"Ini nantinya yang akan merusak tata ruang. Kedepan tidak ada lagi yang membangun dengan izin prinsip," kata Roni, kepada wartawan.

Dijelaskannya, dalam pembangunan tersebut, banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Seperti masalah IMB, setelah dilihat kelapangan, ternyata bukan hanya sekadar renovasi saja.

"Ternyata bangunan-bangunan baru didalam sehingga ini menimbulkan pertanyaan bagi kami yang mempunyai fungsi pengawasan, bagaimana sebenarnya sistem kerja pemerintah kota ini. Pengembang bekerja hanya bermodal izin prinsip," ungkapnya.

Meski UKL, UPL sudah ada begitupun Amdal Lalin, Roni mengatakan, izin pelaksanaan belum belum memenuhi unsur karena masih proses di Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG). Anehnya, pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan. 

"Bisa jadi rekomendasi TABG berbeda dengan kondisi dilapangan. Nanti kita undang pihak pengembang, meminta kejelasan supaya jangan lagi ada kegiatan pembangunan dimana regulasi belum selesai dengan skala yang cukup besar. Supaya kebelakang tidak ada kesalahan," paparnya. [bam]