Polisi Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ekstasi Senilai Rp 1,8 Miliar Asal Aceh

Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran ekstasi dari tangan tiga orang tersangka. Tak tanggung-tanggung, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.
Ketiga tersangka, HN (41), AL (31) dan RA (34) ini nekat menjadi pengedar pil ekstasi, dengan mengambil dari Aceh dan diedarkan ke Pekanbaru. Namun apes, rencana itu kandas setelah ketiga tersangka digerebek tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di Perum Damai Langgeng, Senin (20/02/17) subuh kemarin.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, dari barang bukti 854 butir ekstasi serta serbuk bahan pembuat ekstasi seberat 194,5 gram yang diamankan pihaknya ketika penggerebekan tersebut.
Diungkapkan juga, para tersangka diperkirakan bisa memproduksi pil setan hingga ribuan butir lagi. Nilainya pun fantastis, Rp1,8 miliar.
"Satu butirnya dihargai Rp150 butir. Dari serbuk bahan pembuat ekstasi yang kita amankan itu, kita perkirakan tersangka bisa membuat 500 - 1.500 butir lagi dalam sehari. Artinya jika dikalkulasikan secara total, nilai ekstasi itu bisa mencapai Rp1,8 miliar," ujarnya dikutip dari riauterkini.com, Selasa (21/02/17).
Pamen berkepala plontos ini menuturkan, dari temuan barang bukti sebuk bahan pembuat ekstasi itupula, tak tertutup kemungkinan para tersangka juga memiliki sebuah home industri. Hanya saja pihaknya masih mendalami penyidikan terkait dugaan home industri tersebut.
"Mengenai itu (home industri ekstasi) masih kita dalami penyidikan. Kita juga lagi menelusurinya. Tapi jika dilihat dari serbuk bahan pembuatnya, dipastikan tersangka bisa memproduksi ekstasi sendiri," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Kota Bertuah. Tak tanggung-tanggung tiga tersangka pengedar pil ekstasi sukses diringkus petugas saat menggerebek sebuah rumah di Perum Damai Langgeng, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Senin (20/02/17) pukul 04.00 WIB subuh.
Ironisnya, dari ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, salah satunya ternyata merupakan oknum wartawan asal Provinsi Aceh. Ketiga tersangka itu yakni HN (41), AL (31) dan RA (34).
"Ada 854 total pil ekstasi yang berhasil kita amankan dari para tersangka. Dengan rincian satu paket besar dan empat paket kecil. Termasuk 194,5 gram serbuk pembuat ekstasi. Dari ketiga tersangka ini, salah satunya juga mengaku sebagai wartawan dari Aceh dan memiliki kartu pers bertuliskan Koran Pemberantasan Korupsi," kata Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko. [red]

