Hanya Butuh 30 Menit, Teknisi BTN Pekanbaru ini Gasakl Rp100 Juta dari ATM

Beritariau.com, Pekanbaru - Hanya butuh waktu 30 menit saja, MA (22), teknisi Automated Teller Machine (ATM) Bank Tabungan Negara ini bisa menggasak Rp 100 juta dari ATM tempatnya bekerja. Namun aksinya terbongkar dan MA harus berurusan dengan pihak berwajib.Â
  Â
"Pelaku MA (22) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di ATM BTN. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota untuk proses sidikpku kota untuk proses sidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (21/2/2017).
  Â
Aksi kejahatan ini berlangsung di BTN Jalan Sudirman Pekanbaru pada Senin (20/2/2017). Saat itu. Â lalu pelapor karyawan mendapatkan laporan dari bahwa dua unit kaset ATM BTN dan uang di mesin sejumlah lebih kurang Rp100 juta telah hilang. Selanjutnya karyawan itu membuat laporan di Polsek Pekanbaru Kota.
  Â
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan terhadap perkara diatas didapat MA. Tim opsnal unit reserse kriminal Polsek Pekanbaru Kota dipimpin IPDA Aldhino menemukan uang Rp7 juta di mobil.Â
Setelah itu dilakukan juga penggeledahan di rumah pelaku di dapat dua unit kaset ATM berwarna hitam yang disimpan dibawah tempat tidur kamar pelaku.
  Â
"Uang tunai sebesar Rp80 juta  didapat di laci meja yang terletak di kamar pelaku," lanjut Guntur.
  Â
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Willy Andrian menerangkan, tersangka beraksi lebih kurang selama 30 Menit untuk mencuri 2 buah Cashset Bank ATM dengan jumlah uang Rp100 juta.
"Sekitar pukul 18.16 WIB saat dilihat rekaman CCTV dimatikan tersangka. Sekitar pukul 19.00 WIB CCTV baru CCTV menyala," terangnya lagi.
Setelah berhasil mengambil 2 buah Cashset, tersangka kemudian melarikan diri. Diduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk memodifikasi mobilnya Merek Suzuki Karimun BM 4 CA warna abu-abu.
"Lebih kurang Rp20 Juta dilarikan tersangka untuk membeli Acesorist mobilnya. Dan Rp80 Juta masih utuh dan belum terpakai," lanjutnya lagi.
Selain barang bukti uang dan kaset ATM polisi juga mengamankan satu unit obeng dan satu unit mobil merk Suzuki Karimun warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 4 CA. Mobil itu diamankan karena diduga sudah ada uang yang dibelanjakan untuk memperbaiki kendaraan itu.
  Â
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 jo 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara lima dan tujuh tahun. [red]

