ASN diduga berpolitik praktis arahkan paslon incumbent, pengamat: itu melanggar UU
DEMO KECURANGAN PILKADA PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang menamai dirinya Gemppur, menggelar aksi di depan kantor Panwaslu terkait dugaan keterlibatan ASN yang mendukung paslon incumbent | Beritariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Dugaan keterlibatan ASN di ruang lingkup Pemko Pekanbaru yang dilakukan oleh Lurah, Camat dan Kepala Dinas dengan mengarahkan perangkat RT dan RW memilih pasangan Incumbent di Pilkada 2017, jelas merupakan pelanggaran fatal.
Hal itu diakui pengamat politik dan Pemerintahan, Zaini Ali, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Senin (20/02/17). Menurut akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR) itu, bila memang ada terbukti ASN terlibat melakukan politik praktis, jelas itu sudah tidak lazim lagi.
"Itu sudah melanggar undang-undang. Kita minta Panwaslu kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti adanya kecurangan yang terjadi pada pilkada kota Pekanbaru," Kata Zaini, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (20/02/17).
Menurut Zaini, seharusnya ASN tersebut harus netral dan tidak boleh ikut serta terlibat dalam politik praktis di Pilkada dengan mendukung pasangan tertentu. Karena ada aturan UU yang mengatur hal itu, dimana ASN harus netral.
"Bila banyaknya pelapor kecurangan pada Pilkada Kota Pekanbaru, berarti tingkat pengawasan Panwaslu dan jajarannya lemah. Artinya mereka (Panwaslu,red) tidak bekerja secara maksimal," pungkasnya. [bam]

