Dukung incumbent, Ini nama ASN yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada Pekanbaru 2017

Dukung incumbent, Ini nama ASN yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada Pekanbaru 2017

BUAT LAPORAN RESMI - Warga Pekanbaru yang menamai dirinya Gemppur, mendatangi Kantor Panwaslu dan membuat laporan adanya indikasi dan dugaan keterlibatan ASN melakukan politik praktis mendukung calon incumbent | Beritariau.com2017

Beritariau.com Pekanbaru - Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) secara resmi melaporkan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di ruang lingkup Pemko Pekanbaru, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Senin (20/02/17) pagi.

Laporan resmi ini mereka lakukan usai menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru dan menggelar aksi serupa di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru.

4 orang ASN Pemko Pekanbaru itu dilaporkan karena diduga terlibat politik praktis mendukung pasangan Incumbent Firdaus - Ayat di Pilkada Pekanbaru yang digelar 15 Februari 2017 lalu.

4 orang ASN yang dilaporkan itu diantaranya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Rizal Karim, Lurah Sungai Sibam, Payung Sekaki, Lukman Hakim, Camat Payung Sekaki, Zarman Candra Serta Lurah Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Syafaruddin.

"Kita datang kesini karena ada temuan temuan dan beberapa alat bukti lengkap terkait keterlibatan ASN dalam penyelenggaraan pilkada. bukti sudah kita serahkan," kata Koordinator Gemppur, Antoni Fitra, usai membuat laporan ke Gakkumdu.

Disebutkannya, dalam pelanggaran itu, keterlibatan 4 orang ASN itu sangat jelas dan terbukti secara sah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan mengarahkan ASN lainnya dan warga.

"Kita akan kawal masalah ini. Beberapa kekurangan akan dilengkapi. Harusnya Pilwako ini berjalan langsung umum bebas dan rahasia. Sekarang aneh, tidak luber tapi melebur. Ada indikasi dan TSM untuk menggiring masyarakat melalui perangkat RT dan RW memilih salah satu paslon incumbent," paparnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid, usai menerima massa Gemppur mengatakan bahwa Panwaslu sebagai pengawas dan jajaran termasuk PPL dan Panwascam, menindaklanjuti temuan dan bukti pelanggaran ini.

"Yang jelas, kita tindaklanjuti. Sebagian bukti sudah ada yang masuk. Kemarin ada satu yang ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dikatakannya lebih jauh, dalam tindaklanjut temuan yang dilakukan, dia mengaku bahwa Panwaslu sebagai pengawas tidak punya hak dalam melakukan eksekusi. Karena, eksekusi dilakukan dari atasan ASN yang bersangkutan.

"Apabila PNS laporannya langsung ke kemendagri. Kalau memang ada laporan ditindak sesuai fakta dan data," urainya.

Temuan pelanggaran dari Camat Tampan, Nurhasminsyah, melalui percakapan media sosial dengan para ASN lainnya, sebelumnya sudah ditembuskan melalui Sekda dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ASN yang melanggar. [bam]