Sidang Korupsi Pembahasan APBD-P 2014 dan APBD Murni 2015
Bacakan Pledoi, Bupati Rohul non Aktif Suparman Bantah Terima Uang

Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif Suparman menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015 di Pengadikan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/2/2017).
"Saya menangis itu sedih saja, karena masyarakat saya ramai (datang)," kata pria yang dalam kasusnya saat itu menjabat Anggota DPRD Riau.
Memang dalam sidang kali ini, masyarakat banyak yang turut hadir menyaksikan. Diperkirakan ada ratusan masyarakat yang memadati PN Pekanbaru.Â
Dalam sidang kali ini, Suparman menyebutkan apa yang dia lakukan dalam pembahasan APBD adalah perjuangannya sebagai wakil rakyat. Namun justru dirinya akan akan dijebloskan ke penjara.
"Kalau berdasarkan pelanggaran hukum sesuai saya ikhlas, kalau umpamanya hanya selentingan dugaan dan kira-kira saja tentu saya membela diri," katanya usai sidang.
Suparman terjerat kasus ini bersama dengan Johar Firdaus, yang kala itu menjabat Ketua DPRD Riau. Dalam pledoinya, Johar menyangkal menerima uang.
Johar Firdaus dalam sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman tahun penjara. Sedangkan Suparman dengan 4,5 tahun penjara.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu, Johar Firdaus selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan terdakwa dua Suparman selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti.
JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan sudah bisa dinyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua politisi Partai Golkar itu disebut oleh JPU telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun, yang saat itu menjadi Gubernur Riau yang dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. [red]

