Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan di Kampar

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan di Kampar

Beritariau.com, Pekanbaru - Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar meringkus seorang pria paruh baya yang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di daerah Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Rabu (1/2/2017),
Tersangka pelaku kasus perkosaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SF alias PT (LK 41), warga Dusun II Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

SF dilaporkan oleh Ermi, warga Suka Damai Desa Pangkalan Baru, karena telah  melakukan perkosaan terhadap anaknya NR (PR 23) pada hari Sabtu (14/1/2017) malam di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (14/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB saat pelapor baru pulang ke rumah dari membantu orang pesta. Namun setibanya di rumah, orangtua korban sangat terkejut mendengar pengakuan anaknya yang telah diperkosa tersangka. Atas kejadian itu orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke wilaya Hukum Polsek Siak Hulu.

Selanjutnya, Reskrim Polsek Siak Hulu pun segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Keberadaan tersangka terendus petugas pada Rabu malam saat dia kembali ke rumahnya di daerah Dusun II Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu.

"Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," papar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss MH. 

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. [red]