Polda Riau Musnahkan 1,3 Kg Ganja dan 38 Gram Shabu

Polda Riau Musnahkan 1,3 Kg Ganja dan 38 Gram Shabu

Beritariau.com, Pekanbaru - Ganja seberat 1.362, 83 gr dan shabu seberat 38,69 gr dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (30/01/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Barang bukti berupa sabu dan ganja dimasukan ke dalam air dan diaduk kemudian dibuang. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan 9 kasus narkoba di Riau dengan sembilan tersangka.

"Keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda." ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau diwakili oleh Kabag Wassidik AKBP Syansul serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Riau, Pengadilan Negeri Riau, Balai Besar POM Riau, BNP Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Prov. Riau.

Turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun bahkan hukuman mati." tutur Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. [red]