Ini Hasil Autopsi Balita dari Panti Tunas Bangsa yang Meninggal Dunia!

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah melakukan penggalian kubur, Sabtu (28/1/2017) siang tadi, Tim DVI melakukan autopsi terhadap balita 18 bulan, M Fikri yang meninggal dalam naungan Panti Asuhan Tunas Bangsa, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan dialaminya.

Jenasah balita tersebut sudah dalam keadaan membusuk karena telah dikuburkan Senin (16/1). Oleh karena itu, pihaknya juga tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian karena hampir seluruh organ dalam keadaan membusuk.

"Dari hasil pemeriksaan kita temukan ada luka lecet, memar, dan resapan darah yang diduga akibat kekerasan benda tumpul," kata Ketua Tim Pemeriksa dari Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, Kompol Supriyanto.

Luka lecet terdapat di daerah pelipis, perut, pipi, punggung dan tangan sebelah kiri. Semuanya hampir disebabkan benda tumpul bisa berupa benda dan bukan benda dalam hal ini organ tubuh manusia.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, dengan adanya hasil autopsi tersebut, setidaknya pihaknya paling tidak sudah mendapatkan keaimpulan awal. Dia berharap akan ada kesimpulan tertulis untuk melengkapi dokumen adanya fakta-fakta kekerasan benda tumpul.

"Kita masih akan lakukan penyelidikan untuk menggali keterangan saksi untuk mengetahui siapa pelakunya. Biarkan kami bekerja dulu nanti akan disampaikan hasil penyelidikan," ungkapnya.

Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak Panti Asuhan Tunas Bangsa, Kasat mengatakan sudah ada lima orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Ada lima orang, empat orang dari pihak panti dan satu orang dari keluarga korban. Sedangkan Lili, selaku pemilik masih dalam pencarian," ujarnya.

Pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Lili untuk penyelidikan, dan dijadwalkan, Senin (30/1/2017) lusa untuk datang ke Polresta Pekanbaru, menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kepolisian bersama dinas sosial juga telah menyegel panti asuhan tersebut karena terbukti ilegal. [red]