430 koperasi pekanbaru yang dibekukan dinas koperasi dan UMKM tak bisa diakses di web
Ilustarsi
Beritariau.com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, resmi membekukan 430 koperasi yang bermasalah. Pembekuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu.
Mengenai nama-nama koperasi yang telah dibekukan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, merilis nama-nama itu di website resmi dinas koperasi www.kumkm.pekanbaru.go.id
Namun, saat website itu diakses, tidak ada informasi yang jelas karena situs itu mengalami maintenance (perbaikan).
"Dipastikan (430 koperasi,red) itu benar-benar bubar karena sudah ada DK dari pusat," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Ardiansyah, di Pekanbaru, kemarin.
Dia menyarankan kepada masyarakat Pekanbaru yang ingin mendirikan koperasi sebaiknya tidak melakukan pendirian koperasi dengan membentuk badan hukum terlebih dahulu. Mengingat, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
"Jalani duku pra koperasinya minimal selama tiga bulan. Setelah paham dan jelas mengenai prosedur tata kelolanya baru dibentuk badan hukum," pungkasnya. [bam]

