Kejari Sita Rp 360 Juta Milik Oknum Pegawai Dinas PU Kampar

Kejari Sita Rp 360 Juta Milik Oknum Pegawai Dinas PU Kampar

ilustrasi oknum pegawai

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan kepemilikan rekening gendut yang dimiliki oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar.

"Kami menyita sejumlah dokumen untuk tambahan bukti. Selain itu, kami juga menyita uang sebesar Rp360 juta," ujarAsisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta yang dilansir dari antarariau.com, Jumat (6/1/2017).

Oknum ASN ini pun kini ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya masih belum bisa diungkapkan karena masih dalam pendalaman penyidik.

"Kami masih dalami kasus ini. Memang satu orang tersangka sudah ditetapkan. Soal kemungkinan ada tersangka lain bisa saja karena dia pasti tidak bekerja sendirian," ujarnya.

Sugeng berjanji jika pengusutan telah selesai akan segera memberitahukan ke publik.

Menjelang akhir tahun lalu, publik dikejutkan dengan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau yang belakangan diketahui terkait dengan dugaan rekening oknum ASN di dinas itu. [red]