Dora Singaribun Kini Bertugas di Pekanbaru

Kasus Dora vs Aiptu Sutisna berakhir dengan damai
Beritariau.com, Pekanbaru - Masih ingatkah dengan kasus yang membelit seorang pegawai Mahkamah Agung (MA), Dora Natalia Singaribun yang menyerang Polantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna, tahun lalu?
Kasus ini pun telah berakhir manis, setelah Aiptu Sutisna mencabut laporan yang sempat dia layangkan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun untuk Dora sendiri, institusi tempatnya bertugas tetap memberikan sanksi berupa mutasi. Dikutip dari liputan6, Dora pindah tugas dari MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Menurut Sekretaris PTUN Pekanbaru Indra, seharusnya Dora sudah masuk pada Rabu (4/1/2017). "Seharusnya hari ini (Rabu) sudah masuk," kata Indra ditemui di PTUN, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.
Meski tidak masuk, Indra menyebut Dora sudah melapor ke PTUN Pekanbaru terkait perpindahan tugasnya dari Mahkamah Agung. Dora pun disebutnya segera masuk setelah menjemput anak-anaknya di Jakarta.
"Untuk menjemput anak-anaknya dan pakaiannya," ujar Indra.
Selain meminta izin, Indra juga menyebut Dora mengajukan cuti tahunan. Izin dan cuti ini, kata Indra, untuk menyelesaikan keperluan Dora yang ada di Jakarta, bukannya berlibur.
"Katanya dia mau membereskan urusan di jakarta," kata Indra.
Indra menambahkan, nantinya sesuai izin yang diberikan, Dora akan masuk kantor pada Senin pekan depan. Terkait posisinya, Indra memaparkan nantinya Dora akan menempati posisi pada bagian perencanaan.
"Kalau jabatannya, disini (Dora,red) akan ditempatkan pada bagian perencanaan," ujar Indra.
Sebelumnya, sosok Dora Natalia menjadi perhatian publik ketika mengamuk kepada petugas Lantas bernama Aiptu Sutisna. Dora tidak terima ditindak karena melanggar peraturan lalulintas di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur beberpa waktu lalu.
Selain mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi, Dora juga menarik baju seragam Aiptu Sutisna hingga robek. Kejadian ini kemudian dilaporkan sang petugas ke kantor kepolisian terdekat.
Dalam perjalanannya, Dora dan Sutisna akhirnya berdamai. Laporan terkait menghalangi petugas saat berdinas dicabut dan Dora tidak diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak lama kemudian, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan memutasi Dora ke PTUN Pekanbaru. [red]

