OJK Launching Sistem Intergrasi Reksadana dan Akuntan Publik
Dengan Sprint, Penjualan Reksadana Bisa Lebih Mudah dan Cepat

Beritariau.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan Pendaftaran Akuntan Publik sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perijinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Moda OJK Nurhaida dalam rilisnya, Senin (19/12/2016) menjelaskan, sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK. Diantaranya pengawas pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank.
Melalui Sprint, proses perijinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD juga bakal dipersingkat, dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja.
Sementara proses pendaftaran Akuntan Publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda, namun dengan Srint bisa menyelesaikannya dalam waktu 20 hari kerja.
Dengan demikian, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan.
"Salah satu langkah kongkrit OJK dalam melakukan reformasi secara struktural terhadap proses perizinan adalah dengan membangun Sprint sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan untuk melakukan proses perizinan. Melalui aplikasi Sprint, kami berharap untuk dapat mewujudkan perizinan yang Tuntas (Transparan, Terpadu, Akuntabel, Cepat, dan sederhana)," kata Nurhaida.
Melalui sistem ini, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.
Sebelumnya, pada Juli 2016, OJK telah meluncurkan SPRINT untuk perizinan bancassurance bagi Industri Perbankan dan Industri Asuransi dan telah diimplementasikan sepenuhnya pada bulan September 2016. [red/rls]

