Lakukan Kejahatan Lingkungan, PT Riau Bara Harum Dilaporkan ke Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan perusahaan tambang PT Riau Bara Harum (RBH) yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Polda Riau, terkait dugaan melakukan kejahatan lingkungan.
Laporan yang diajukan hari ini, Senin (19/12/2016) ini antara lain berisi mengenai aktivitas PT Riau Bara Harum melakukan penambangan batu bara di kawasan hutan tanpa izin.
"Izin Pinjam Pakai sudah habis, tetapi PT RBH tetap beroperasi. Selain itu, sebagian wilayah pertambangan PT RBH juga masuk kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh," jelas Advokat Publik LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso.
Aktivis LBH lainnya, Daud Frans menambahkan, perusahaan juga dituding membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi. Satu nyawa pun menjadi korban akibat kelalaian ini, sehingga perusahaan bisa dikenakan pasal pidana.
"PT RBH Meninggalkan 12 lobang bekas galian tambang, dan ada 1 lobang yang di manfaatkan warga sekitar karena air bersih yang biasa digunakan warga, dimatikan atau dirusak oleh PT BH. Parahnya, beberapa bulan lalu, lobang tambang tersebut telah memakan satu korban jiwa. Lobang bekas galian tambang tersebut longsor, dan menimbun salah seorang warga sekitar," tambah Daud Frans.
"Semua itu, menurut kami sudah memenuhi unsur Kejahatan lingkungan dilakukan oleh PT RBH," tegas Daud Frans
Selama ini, PT Riau Bara Harum melakukan aktivitas pertambangan di 3 wilayah adiministrasi Kabupaten Inhu. Yakni di Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Kelesa Kecamatan Siberida, serta Desa Siambul di Kecamatan Batang Gansal. [red]

